Guru Berkarakter
Menjadi
sebuah keniscayaan, bahwa setiap guru di Indonesia harus memiliki 4 kompetensi
sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
juga dalam PP Nomor 19 tahun 2005 yang dinyatakan dalam pasal 28 ayat (3) bahwa
kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang sekolah dasar dan menengah
serta pendidikan anak usia dini meliputi: 1) kompetensi pedagogic, 2)
kompetensi kepribadian, 3) kompetensi sosial, serta 4) kompetensi profesional.
Pembahasan
tentang 4 kompetensi tersebut, tampaknya telah banyak dipahami oleh para guru,
meskipun dalam pelaksanaannya, seringkali masih dirasa jauh dari yang
diharapkan. Untuk selanjutnya saya lebih tertarik membicarakan tentang
“Kompetensi SAFT”. SAFT singkatan dari Shidiq, Amanah, Fathanah, dan Tabligh.
Kompetensi ini melekat kepada seluruh Rasul/utusan Allah, sehingga disebut “Kompetensi Profentik”. Kompetensi
ini, yang seharusnya melekat pada setiap guru, selain keempat kompetensi yang
dipersyaratkan dalam undang-undang, sehingga menjadi guru berkarakter, yang
tidak hanya akan menghasilkan siswa yang cerdas, tapi juga baik, dalam arti
kompeten dalam bidang yang digelutinya serta memiliki akhlak mulia.
Menurut
M. Furqon H. Karakter pendidik adalah kualitas mental atau kekuatan moral, akhlak
atau budi pekerti pendidik yang merupakan kepribadian khusus yang harus melekat
pada pendidik. Dari sini dapat dikatakan, bahwa guru berkarakter adalah guru
yang memiliki kualitas mental atau kekuatan moral, akhlak atau budi pekerti
pendidik, yakni memiliki kompetensi SAFT. Secara lebih detail, kompetensi SAFT
adalah:
Pertama, (S) berarti Kompetensi Sidiq. Sidiq
adalah sebuah kenyataan yang benar yang tercermin dalam perkataan perbuatan dan
keadaan batinnya. Artinya, guru memiliki sistem keyakinan untuk merealisasikan
visi, misi, dan tujuan serta memiliki kemampuan kepribadian yang mantap,
stabil, arif, jujur dan berwibawa, menjadi teladan peserta didik dan berakhlak
mulia.
Kedua, (A) berarti Kompetensi Amanah. Amanah
adalah sebuah kepercayaan yang harus diemban dalam mewujudkan sesuatu yang
dilakukan dengan penuh komitmen, kompeten, kerja keras, dan konsisten. Artinya,
guru punya rasa memiliki dan tanggung jawab yang tinggi, memiliki kemampuan
mengembangkan potensi secara optimal, memiliki kemampuan mengamankan dan menjaga
kelangsungan hidup serta kemampuan membangun kemitraan jaringan.
Ketiga,
(F) berarti Kompetensi Fathanah. Fathanah adalah
sebuah kecerdasan, kemahiran atau penguasaan bidang tertentu yang mencangkup kecerdasan
intelektual, emosional, dan spiritual. Artinya guru harus memiliki kemampuan
adaptif terhadap perkembangan dan perubahan jaman, memiliki kompetensi yang
unggul bermutu dan berdaya saing serta memiliki kecerdasan intelektual, emosi, dan
spirit.
Keempat,
(T) berarti Kompetensi Tabligh. Tabligh adalah
sebuah upaya merealisasikan pesan atau misi tertentu yang dilakukan dengan
pendekatan atau metode tertentu . Artinya, guru memiliki kemampuan
merealisasikan pesan atau misi, memiliki kemampuan berinteraksi secara efektif
dan memiliki kemampuan menerapkan pendekatan dan metodik dengan tepat.
Siswa
berkarakter, hanya dapat dihasilkan dari guru-guru berkarakter. Guru yang
berkarakter kuat, bukan hanya mampu mengajar tetapi juga mampu mendidik, bukan
hanya mampu menstranfer pengetahuan (transfer
of knowledge), tetapi juga mampu menanamkan nilai nilai yang diperlukan
untuk mengarungi hidupnya. Guru cerdas, bukan hanya memiliki kemampuan yang
bersifat intelektual, tetapi yang memiliki kemampuan secara spiritual dan
emosional sehingga guru mampu membuka mata hati peserta didik untuk belajar, yang
selanjutnya mampu hidup dengan baik di tengah-tengah masyarakat.[]
Umi Faizah, SAg MPd | Ketua STPI Bina Insan Mulia Yogyakarta
sumber foto : penilaian-kinerja-guru.blogspot.com
Post a Comment