Pentingnya Orangtua 'Melek' Internet



Perkembangan internet dewasa ini membuka akses seluas-luasnya bagi semua pihak untuk dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi tersebut dengan mudah, murah, dan cepat, tak terkecuali anak-anak dan remaja. Tentu saja, ada efek baik dan buruk dari perkembangan yang pesat tersebut.
Tidak semua pengguna internet mempunyai niat yang baik dalam menggunakan teknologi ini. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus penipuan, bahkan penculikan yang bermula dari internet. Korbannya kebanyakan adalah anak-anak dan remaja.
Kurangnya pengawasan dan kepekaaan dari orangtua bisa dikatakan sebagai salah satu faktor penyebab perilaku anak di dunia maya tidak terbendung. Kesalahan yang sering dilakukan orangtua, yakni memberi kebebasan dalam mengakses situs jejaring sosial tanpa disertai arahan dan pemahaman manfaat dan madharat-nya. Seharusnya orangtua harus cerdas menuntun dan masuk dalam dunia mereka.
Data Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera” (GJBDK) yang melakukan wawancara pada ribuan orangtua di 28 provinsi menunjukkan, hanya 10% orangtua yang paham pemakaian internet.
Survey yang dilakukan tahun 2007 ini menunjukkan juga bahwa rata-rata pengakses materi pornografi di internet berusia 11 tahun. Sedangkan menurut Survei Indonesia pada tahun 2008, tercatat 66% dari 1.625 siswa SD kelas 4-6 di wilayah Jabodetabek telah menyaksikan konten pornografi melalui jaringan online, dengan rincian 24% melalui komik, 18% melalui games online, 16% melalui situs porno, dan 14% melalui film serta telepon seluler.
Survei ini menunjukkan adanya peningkatan bentuk baru dari kejahatan dunia maya dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, seperti penemuan pada jejaring sosial atau perangkat mobile (handphone).
Data di atas menunjukkan bahwa anak-anak adalah sasaran utama kejahatan online tanpa pengawasan dari orangtua yang “gaptek”. Untuk mengurangi risiko anak menjadi korban suatu kejahatan akibat aktivitasnya di media internet, maka orangtua dapat menerapkan beberapa hal berikut : Pertama, berikan pemahaman kepada anak tentang hal-hal yang  dihalalkan dan yang diharamkan syari’at. Kedua, gunakan internet secara bersama-sama dengan anggota keluarga lain yang lebih dewasa. Tempatkan komputer di ruang keluarga atau di tempat yang mudah diawasi. Jika diperlukan, berilah jadwal/batasan waktu untuk anak dalam menggunakan internet.
Ketiga, pelajari sarana komunikasi dan kandungan informasi yang ditawarkan oleh internet (yang diakses oleh anak). Ajukanlah pertanyaan kepada anak mengenai hal tersebut. Dengan banyak bertanya kepada anak, kita dapat menggali sejauh mana mereka memahami internet, sekaligus dapat mengetahui apabila anak-anak mendapatkan suatu informasi yang bersifat negatif. Keempat, berikan pengertian kepada anak untuk tidak menanggapi e-mail ataupun private chat dari orang yang tidak dikenal, termasuk membuka file kiriman  dari orang yang tidak dikenal, dalam bentuk apapun. Tegaskan kepada anak untuk tidak gegabah merencanakan pertemuan langsung dengan seseorang yang baru mereka kenal di internet. Kelima, beritahu anak untuk tidak membuka situs yang tidak pantas (situs porno dan sejenisnya) atau yang membuat mereka tidak nyaman. Tanamkan sikap pada anak agar terbiasa bercerita kepada orangtua tentang segala sesuatu yang mereka temui di internet
Unsur negara harus menjadi garda terdepan dalam memerangi kejahatan online seperti kominfo, pariwisata, kebudayaan, media massa, dan lain-lain. Jangan malah justru mensponsori terjadinya kejahatan tersebut. Ini yang seharusnya dibentengi. Selanjutnya, sudah adakah kemauan dari penguasa negeri ini untuk itu?||

Muhammad Rizal, Pemerhati dunia anak, tinggal di Yogya
sumber gambar : zisaja.blogspot.com
Powered by Blogger.
close