Pentingnya Orangtua 'Melek' Internet
Perkembangan internet dewasa ini membuka akses
seluas-luasnya bagi semua pihak untuk dapat memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi tersebut dengan mudah, murah, dan cepat, tak terkecuali
anak-anak dan remaja. Tentu saja, ada efek baik dan buruk dari perkembangan
yang pesat tersebut.
Tidak semua pengguna internet mempunyai niat yang baik
dalam menggunakan teknologi ini. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus
penipuan, bahkan penculikan yang bermula dari internet. Korbannya kebanyakan
adalah anak-anak dan remaja.
Kurangnya pengawasan dan kepekaaan dari orangtua bisa
dikatakan sebagai salah satu faktor penyebab perilaku anak di dunia maya tidak
terbendung. Kesalahan yang sering dilakukan orangtua, yakni memberi kebebasan
dalam mengakses situs jejaring sosial tanpa disertai arahan dan pemahaman
manfaat dan madharat-nya. Seharusnya orangtua harus cerdas menuntun dan masuk
dalam dunia mereka.
Data Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “Gerakan
Jangan Bugil Depan Kamera” (GJBDK) yang melakukan wawancara pada ribuan
orangtua di 28 provinsi menunjukkan, hanya 10% orangtua yang paham pemakaian
internet.
Survey yang dilakukan tahun 2007 ini menunjukkan juga
bahwa rata-rata pengakses materi pornografi di internet berusia 11 tahun.
Sedangkan menurut Survei Indonesia pada tahun 2008, tercatat 66% dari 1.625
siswa SD kelas 4-6 di wilayah Jabodetabek telah menyaksikan konten pornografi
melalui jaringan online, dengan rincian 24% melalui komik, 18% melalui games
online, 16% melalui situs porno, dan 14% melalui film serta telepon seluler.
Survei ini menunjukkan adanya peningkatan bentuk baru
dari kejahatan dunia maya dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, seperti
penemuan pada jejaring sosial atau perangkat mobile (handphone).
Data di atas menunjukkan bahwa anak-anak adalah sasaran
utama kejahatan online tanpa pengawasan dari orangtua yang “gaptek”. Untuk
mengurangi risiko anak menjadi korban suatu kejahatan akibat aktivitasnya di media
internet, maka orangtua dapat menerapkan beberapa hal berikut : Pertama,
berikan pemahaman kepada anak tentang hal-hal yang dihalalkan dan yang
diharamkan syari’at. Kedua, gunakan internet secara
bersama-sama dengan anggota keluarga lain yang lebih dewasa. Tempatkan komputer
di ruang keluarga atau di tempat yang mudah diawasi. Jika diperlukan, berilah
jadwal/batasan waktu untuk anak dalam menggunakan internet.
Ketiga, pelajari sarana komunikasi
dan kandungan informasi yang ditawarkan oleh internet (yang diakses oleh anak).
Ajukanlah pertanyaan kepada anak mengenai hal tersebut. Dengan banyak bertanya
kepada anak, kita dapat menggali sejauh mana mereka memahami internet,
sekaligus dapat mengetahui apabila anak-anak mendapatkan suatu informasi yang
bersifat negatif. Keempat, berikan pengertian kepada anak untuk tidak menanggapi
e-mail ataupun private chat dari
orang yang tidak dikenal, termasuk membuka file kiriman dari orang yang
tidak dikenal, dalam bentuk apapun. Tegaskan kepada anak untuk tidak gegabah
merencanakan pertemuan langsung dengan seseorang yang baru mereka kenal di
internet. Kelima, beritahu anak untuk tidak membuka situs yang tidak
pantas (situs porno dan sejenisnya) atau yang membuat mereka tidak nyaman.
Tanamkan sikap pada anak agar terbiasa bercerita kepada orangtua tentang segala
sesuatu yang mereka temui di internet
Unsur negara harus menjadi garda terdepan dalam
memerangi kejahatan online seperti kominfo, pariwisata, kebudayaan, media
massa, dan lain-lain. Jangan malah justru mensponsori terjadinya kejahatan
tersebut. Ini yang seharusnya dibentengi. Selanjutnya, sudah adakah kemauan
dari penguasa negeri ini untuk itu?||
Muhammad Rizal, Pemerhati dunia anak, tinggal di Yogya
sumber gambar : zisaja.blogspot.com
Post a Comment