Membentengi Sejak Dini
Orangtua hendaklah memisahkan tempat
tidur anak-anak terutama yang hampir baligh, laki-laki atau perempuan, karena
bersatunya tempat tidur, bersentuhannya kulit dan terbukanya aurat akan
menyulut kejelekan dan kerusakan bagi mereka.
Imam syafi’i berkata dalam Al-Mukhtashar
: “Menjadi kewajiban ayah dan ibu untuk mendidik dan mengajari anak-anaknya
cara bersuci dan shalat, memukul anaknya yang sudah baligh jika meninggkan
shalat, selain itu mengajari mereka kewajiban-kewajiban lainnya, memberitahu
mereka tentang perkara-perkara yang diharamkan, seperti zina, liwath, khamr,
berdusta, ghibah,dan lain sebagainya.” (Lihat Ta’liq Sunan Abi Dawud dan Ma’ani
Sunnan)
Pakaian anak-anak perempuan di rumah
juga perlu sangat diperhatikan. Mereka tidak boleh memakai pakaian yang dapat
menggundang syahwat lelaki, bahkan saudara laki-lakinya
Bukan hanya pakaian anak saja yang perlu
diperhatikan, juga pakaian ayah dan ibu. Janganlah seorang ibu berpakaian yang
amat minim di depan anak laki-lakinya yang sudah beranjak dewasa. Semua ini
bisa mengobarkan kemaksiatan. Allah memerintahkan kita
agar mendidik anak memperhatikan adab minta ijin :
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah
budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum
baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari)
Yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di
tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu (Maksudnya:
tiga macam waktu yang biasanya di waktu-waktu itu badan banyak terbuka. Oleh
sebab itu Allah melarang budak-budak dan anak-anak dibawah umur untuk masuk ke
kamar tidur orang dewasa tanpa izin pada
waktu-waktu tersebut). Tidak ada dosa
atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu (Maksudnya:
tidak berdosa kalau mereka tidak dicegah masuk tanpa izin, dan tidak pula
mereka berdosa kalau masuk tanpa meminta izin). Mereka melayani kamu,
sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah
Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana. (QS. AN-Nur 58)
“Dan apabila anak-anakmu telah sampai
umur balig, Maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang
sebelum mereka meminta izin (Maksudnya: anak-anak dari orang-orang yang merdeka
yang bukan mahram, yang telah balig haruslah meminta izin lebih dahulu kalau
hendak masuk). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. An-Nur 59).
Jika tidak diterapkan aturan permintaan
izin ini maka akan timbul berbagai kerusakan dan akibat buruk. Tanpa didikan
minta izin dan ditambah kecerobohan orang tua yang tidak menutup pintu maka
bisa jadi anak-anak akan menyaksikan orang tuanya sedang tidak
berpakaian atau sedang melakukan hubungan intim suami istri.
Adab minta ijin itu bertujuan menjaga
pandangan. Sebagaimana disebutkan dalam hadist Bukhari dalam Fathul Bari 12/43,
dan muslim 2156. Pandangan anak-anak
tentu juga perlu dijaga dari buku, televisi, film, gambar, dan game yang dapat
membangkitkan kefasikan dan menyulut tindakan keji.
Sangat jelek orangtua membiarkan anak
perempuan bercanda bercengkrama dengan pemuda yang bukan mahramnya melalui
telepon. Amat jelek juga orang tua yang membiarkan anak perempuan bepergian
untuk berpacaran. Rasulullah yang mengerti betapa ada bahaya yang mengintai,
telah memperingatkan, “Jangan sekali-kali seorang lelaki bersepi-sepi berduaan
dengan seorang perempuan. Karena sesungguhnya setan menjadi pihak ketiga (HR.
Ahmad 1/18)
Berbagai akibat buruk juga timbul karena
laki-laki leluasa memasuki tempat perempuan tanpa menunaikan adab meminta ijin
dan salam. Maka Nabi kita juga menasihati, “Hati-hatilah kalian untuk masuk ke
tempat wanita-wanita (bukan mahram)” (HR. Bukhari 5253 dan Muslim halaman 1711).
Bagus Priyosembodo
Dewan Redaksi Majalah Fahma
Post a Comment