Membentengi Sejak Dini


Orangtua hendaklah memisahkan tempat tidur anak-anak terutama yang hampir baligh, laki-laki atau perempuan, karena bersatunya tempat tidur, bersentuhannya kulit dan terbukanya aurat akan menyulut kejelekan dan kerusakan bagi mereka.
           Imam syafi’i berkata dalam Al-Mukhtashar : “Menjadi kewajiban ayah dan ibu untuk mendidik dan mengajari anak-anaknya cara bersuci dan shalat, memukul anaknya yang sudah baligh jika meninggkan shalat, selain itu mengajari mereka kewajiban-kewajiban lainnya, memberitahu mereka tentang perkara-perkara yang diharamkan, seperti zina, liwath, khamr, berdusta, ghibah,dan lain sebagainya.” (Lihat Ta’liq Sunan Abi Dawud dan Ma’ani Sunnan)
Pakaian anak-anak perempuan di rumah juga perlu sangat diperhatikan. Mereka tidak boleh memakai pakaian yang dapat menggundang syahwat lelaki, bahkan saudara laki-lakinya
Bukan hanya pakaian anak saja yang perlu diperhatikan, juga pakaian ayah dan ibu. Janganlah seorang ibu berpakaian yang amat minim di depan anak laki-lakinya yang sudah beranjak dewasa. Semua ini bisa mengobarkan kemaksiatan. Allah memerintahkan   kita agar mendidik anak memperhatikan adab minta ijin :
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) Yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu (Maksudnya: tiga macam waktu yang biasanya di waktu-waktu itu badan banyak terbuka. Oleh sebab itu Allah melarang budak-budak dan anak-anak dibawah umur untuk masuk ke kamar tidur orang dewasa tanpa izin pada
waktu-waktu tersebut). Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu (Maksudnya: tidak berdosa kalau mereka tidak dicegah masuk tanpa izin, dan tidak pula mereka berdosa kalau masuk tanpa meminta izin). Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. AN-Nur 58)
“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, Maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin (Maksudnya: anak-anak dari orang-orang yang merdeka yang bukan mahram, yang telah balig haruslah meminta izin lebih dahulu kalau hendak masuk). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. An-Nur 59).
Jika tidak diterapkan aturan permintaan izin ini maka akan timbul berbagai kerusakan dan akibat buruk. Tanpa didikan minta izin dan ditambah kecerobohan orang tua yang tidak menutup pintu maka bisa jadi anak-anak akan menyaksikan orang tuanya sedang tidak berpakaian atau sedang melakukan hubungan intim suami istri.
Adab minta ijin itu bertujuan menjaga pandangan. Sebagaimana disebutkan dalam hadist Bukhari dalam Fathul Bari 12/43, dan  muslim 2156. Pandangan anak-anak tentu juga perlu dijaga dari buku, televisi, film, gambar, dan game yang dapat membangkitkan kefasikan dan menyulut tindakan keji.
Sangat jelek orangtua membiarkan anak perempuan bercanda bercengkrama dengan pemuda yang bukan mahramnya melalui telepon. Amat jelek juga orang tua yang membiarkan anak perempuan bepergian untuk berpacaran. Rasulullah yang mengerti betapa ada bahaya yang mengintai, telah memperingatkan, “Jangan sekali-kali seorang lelaki bersepi-sepi berduaan dengan seorang perempuan. Karena sesungguhnya setan menjadi pihak ketiga (HR. Ahmad 1/18)
Berbagai akibat buruk juga timbul karena laki-laki leluasa memasuki tempat perempuan tanpa menunaikan adab meminta ijin dan salam. Maka Nabi kita juga menasihati, “Hati-hatilah kalian untuk masuk ke tempat wanita-wanita (bukan mahram)” (HR. Bukhari 5253 dan Muslim halaman 1711).
Bagus Priyosembodo
Dewan Redaksi Majalah Fahma
Powered by Blogger.
close