Dunia Sekolah : Fungsi Komite Sekolah



Pagi-pagi benar Bu Ilham sudah bersilaturahmi di rumah Pak Ruslan. Melihat pakaian yang dikenakannya, sepertinya Bu Ilham akan pergi ketempat yang cukup resmi.
“Subhanallah, Bu Ilham kok kelihatan canti, ada acara penting?” tanya Pak Ruslan.
Bu Ilham memonyongkan bibirnya. “Ada acara sekolahnya Abror. Kalau diundangannya sih pertemuan Komite Sekolah …”
“Pertemuan Komite Sekolah jam 6 pagi?” Pak Ruslan menggeleng-gelengkan kepala.
“Pertemuannya nanti jam 8 kok, Pak. Saya kesini pagi-pagi justru karena saya masih kurang paham dengan komite sekolah. Saya heran, katanya saya termasuk yang dicalonkan jadi pengurus. Apa saya pantas?”
“Subhanallah, pantas sekali. Bu Ilham kan orang yang sangat peduli dengan dunia pendidikan. Kalau Bu Ilham dicalonkan jadi pengurus saya setuju sekali,” ujar Bu Ruslina yang tiba-tiba muncul dengan membawa secangkir teh untuk Bu Ilham. “Diminum lho, Bu ..”
Bu Ilham kembali memonyongkan bibirnya. “Aduh Bu Ruslina, jangan membuat saya malu. Saya ini benar-benar tidak mengerti apa-apa tentang dunia sekolah. Makanya saya banyak tanya-tanya dan merepotkan Pak Ruslan. Maaf ya, Pak …”
“Saya malah menilai sebaliknya. Melihat rasa ingin tahu Bu Ilham yang begitu besar mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pendidikan, rasanya tidak salah bila Bu Ilham dipilih jadi salah satu pengurus inti. Komite Sekolah …,” komentar Pak Ruslan.
“Sekalian saja saya mencalonkan diri jadi direktur komite sekolah ya, Pak …, seloroh Bu Ilham sambil sekali lagi memonyongkan bibirnya. “Ah, jadi kondektur saja deh …”
Pak Ruslan dan Bu Ruslina tertawa.
“Soal komite sekolah tadi lho Pak, apa di setiap sekolah harus ada?” tanya BU Ilham serius.
“Yah, Kepmendiknas No 044/Untuk/2002 memang mengamanatkan begitu ..”
“Kep … nem … eh …. mendik … apa tadi, Pak?” tanya Bu Ilham sambil mengernyitkan dahinya. “Jangan cepat-cepat, Pak. Saya kan murid veteran …”
“Kepmendiknas itu singkatan dari keputusan menteri Pendidikan Nasonal. Nomornya 044/Untuk/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah …”
“Oh … Lha lembaga yang dulu-dulu bagaimana? Seingat saya ada POMG, ada Bp3, ganti-ganti nama tapi sama saja kan?”
Pak Ruslan tersenyum. “Salah satu pasal di epmendiknas itu memang secara tegas menyatakan bahwa lembaga BP3 yang dibentuk di sekolah-sekolah berdasarkan Kepmendikbud Nomor 0293/Untuk/1993 secara otomatis dibubarkan …”
“Dibubarkan polisi, Pak?” canda Bu Ilham sambil membelalakkan matanya. “Apa gunanya dibubarkan, kan komite sekolah sama saja dengan BP3 atau POMG?”
“Tidak juga, Bu. Dari keanggotaan pengurusnya saja sudah berbeda. Kalu POMG kan semua pengurusnya orangtua/wali murid. BP3 pengurusnya gabungan antara orangtua/wali, guru, dan masyarakat. Tapi untuk komite sekolah pengurusnya boleh melibatkan tokoh-tokoh masyarakat luas. Masa jabatannya juga berbeda. Kalau pengurus BP3 sudah ditentukan sendiri berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam AD/ART Komite Sekolah yang bersangkutan …”
“Apa namanya harus komite sekolah? Bagi Ummi kok kedengarannya asing …”Tiba-tiba Bu Ruslina bertanya.
“Namanya sebenarnya tidak harus Komite Sekolah. Bisa memakai nama lain seperti Majelis Sekolah, atau nama-nama lain yang lebih cocok, asal disepakati bersama, lalu disebutkan dalam AD/ART” ujar Pak Ruslan.
“Bi sebenarnya untuk apa sih harus dibentuk Komite Sekolah segala. Kan sudah ada Kepala Sekoalah dan guru-guru?” Tampaknya Bu Ruslina semakin penasaran.
“Sekarang ini semakin disadari bahwa pendidikan hanya akan maju bila melibatkan semua pihak. Ummi kan tahu, pendidikan sangat penting bagi masa depan putra-putri kita. Pendidikan bukan hanya menjadi tanggungjawab Kepala Sekolah dan para guru saja. Dan untuk mewadahi partisipasi masyarakat luas, termasuk para orangtua murid tentu saja, dibentuklah Komite Sekolah …”
“Lha hubungannya dengan pihak sekolah?” kembali Bu Ruslina bertanya.
“Sekolah dan Komite Sekolah tidak ada hubungan hirarkis dan instruktif. Keduanya saling bermitra …”
“Hirarkis artinya hubungan atasan bawahan. Artinya Komite Sekolah buka atasan Kepala Sekolah bukan atasan Kepala Sekolah. Sebagai mitra, Komite Sekolah berhak memberi masukan, usul-usul, memberi dukungan, mengontrol dan menjadi penghubung dengan pihak-pihak lain …Kita harus ingat, tujuaanya tetap demi kemajuan dan meningkatkan kualitas hasil pendidikan. Sekolah dan Komite Sekolah seharusnya menghindari sikap permusuhan ….”
Lha, kalau ketua Komite Sekolah dijabat oleh Kepala Sekolahnya?” tanya Bu Ilham lagi.
“Kepala Sekolah dilarang menjabat sebagai ketua Komite Sekoalh. Untuk pertama kali ketika pembentukannya, sebagai panitia pembetukan, Kepala Sekolah memang mengundang tokoh-tokoh masyarakat. Tapi tidak boleh dipilih menjadi ketua Komite …”
Bu Ruslina tampak mengangguk-angguk. Sementara Bu Ilham tampak tercenung.
“Kalau soal dana, Pak?” tiba-tiba Bu Ilham bertanya.
“Pendidikan yang baik dan berkualitas memang membutuhkan dana  yang tidak sedikit. Itulah sebabnya, salah satu peran Komite Sekolah yang saya jelaskan tadi adalah memberikan dukungan. Antara lain memang dukungan nyata dalam menggali dana masyarakat. Yang penting bersifat sukarela dan disepakati bersama …’
“Kalau soal  memberi masukan dan usul-usulan tadi, Bi, boleh tidak mengusulkan kegiatan-kegiatan untuk anak-anak kita?” tanya Bu Ruslina.
“Boleh saja. Komite sekolah boleh memberi masukan tentang kebijakan dan program pendidikan, penambahan fasilitas pendidikan, kriteria guru dan tenaga lainnya. Tentu saja semuanya mengandung konsekwensi yang berkait dengan penyusunan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah atau RAPBS. Ya, semuanya kan demi kemajuan anak-anak kita sendiri. Yang penting biayanya terjangkau, dan kalau ada yang kurang mampu, bisa dilakukan subsidi silang …Begitu kan Bu Ilham?”
“Betul, Pak. Tapi ini sudah jam delapan, saya harus segera berangkat. Saya kan calon Kondektur Komite Sekolah. Nanti saya akan usul dalam rapat, agar pada pertemuan berikutnya Pak Ruslan diundang. Saya akan memilih Pak Ruslan menjadi …sopirnya …!”
Bu Ruslina tersenyum. Lesung pipit langsung muncul di pipinya.

RUA Zainal Fanani, Ketua Yayasan SPA Yogyakarta
foto edukasi.kompas.com
Powered by Blogger.
close