Dunia Sekolah : Fungsi Komite Sekolah
Pagi-pagi
benar Bu Ilham sudah bersilaturahmi di rumah Pak Ruslan. Melihat pakaian yang
dikenakannya, sepertinya Bu Ilham akan pergi ketempat yang cukup resmi.
“Subhanallah, Bu Ilham kok kelihatan
canti, ada acara penting?” tanya Pak Ruslan.
Bu Ilham
memonyongkan bibirnya. “Ada
acara sekolahnya Abror. Kalau diundangannya sih pertemuan Komite Sekolah …”
“Pertemuan
Komite Sekolah jam 6 pagi?” Pak Ruslan menggeleng-gelengkan kepala.
“Pertemuannya
nanti jam 8 kok, Pak. Saya kesini pagi-pagi justru karena saya masih kurang
paham dengan komite sekolah. Saya heran, katanya saya termasuk yang dicalonkan
jadi pengurus. Apa saya pantas?”
“Subhanallah, pantas sekali. Bu Ilham kan orang yang sangat
peduli dengan dunia pendidikan. Kalau Bu Ilham dicalonkan jadi pengurus saya
setuju sekali,” ujar Bu Ruslina yang tiba-tiba muncul dengan membawa secangkir
teh untuk Bu Ilham. “Diminum lho, Bu ..”
Bu Ilham
kembali memonyongkan bibirnya. “Aduh Bu Ruslina, jangan membuat saya malu. Saya
ini benar-benar tidak mengerti apa-apa tentang dunia sekolah. Makanya saya
banyak tanya-tanya dan merepotkan Pak Ruslan. Maaf ya, Pak …”
“Saya malah
menilai sebaliknya. Melihat rasa ingin tahu Bu Ilham yang begitu besar mengenai
hal-hal yang berhubungan dengan pendidikan, rasanya tidak salah bila Bu Ilham
dipilih jadi salah satu pengurus inti. Komite Sekolah …,” komentar Pak Ruslan.
“Sekalian saja
saya mencalonkan diri jadi direktur komite sekolah ya, Pak …, seloroh Bu Ilham
sambil sekali lagi memonyongkan bibirnya. “Ah, jadi kondektur saja deh …”
Pak Ruslan dan
Bu Ruslina tertawa.
“Soal komite
sekolah tadi lho Pak, apa di setiap sekolah harus ada?” tanya BU Ilham serius.
“Yah,
Kepmendiknas No 044/Untuk/2002 memang mengamanatkan begitu ..”
“Kep … nem …
eh …. mendik … apa tadi, Pak?” tanya Bu Ilham sambil mengernyitkan dahinya.
“Jangan cepat-cepat, Pak. Saya kan
murid veteran …”
“Kepmendiknas
itu singkatan dari keputusan menteri Pendidikan Nasonal. Nomornya
044/Untuk/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah …”
“Oh … Lha
lembaga yang dulu-dulu bagaimana? Seingat saya ada POMG, ada Bp3, ganti-ganti
nama tapi sama saja kan ?”
Pak Ruslan
tersenyum. “Salah satu pasal di epmendiknas itu memang secara tegas menyatakan
bahwa lembaga BP3 yang dibentuk di sekolah-sekolah berdasarkan Kepmendikbud
Nomor 0293/Untuk/1993 secara otomatis dibubarkan …”
“Dibubarkan
polisi, Pak?” canda Bu Ilham sambil membelalakkan matanya. “Apa gunanya
dibubarkan, kan
komite sekolah sama saja dengan BP3 atau POMG?”
“Tidak juga,
Bu. Dari keanggotaan pengurusnya saja sudah berbeda. Kalu POMG kan semua pengurusnya
orangtua/wali murid. BP3 pengurusnya gabungan antara orangtua/wali, guru, dan
masyarakat. Tapi untuk komite sekolah pengurusnya boleh melibatkan tokoh-tokoh
masyarakat luas. Masa jabatannya juga berbeda. Kalau pengurus BP3 sudah
ditentukan sendiri berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam AD/ART Komite
Sekolah yang bersangkutan …”
“Apa namanya
harus komite sekolah? Bagi Ummi kok kedengarannya asing …”Tiba-tiba Bu Ruslina
bertanya.
“Namanya
sebenarnya tidak harus Komite Sekolah. Bisa memakai nama lain seperti Majelis
Sekolah, atau nama-nama lain yang lebih cocok, asal disepakati bersama, lalu
disebutkan dalam AD/ART” ujar Pak Ruslan.
“Bi sebenarnya
untuk apa sih harus dibentuk Komite Sekolah segala. Kan sudah ada Kepala Sekoalah dan
guru-guru?” Tampaknya Bu Ruslina semakin penasaran.
“Sekarang ini
semakin disadari bahwa pendidikan hanya akan maju bila melibatkan semua pihak.
Ummi kan
tahu, pendidikan sangat penting bagi masa depan putra-putri kita. Pendidikan
bukan hanya menjadi tanggungjawab Kepala Sekolah dan para guru saja. Dan untuk
mewadahi partisipasi masyarakat luas, termasuk para orangtua murid tentu saja,
dibentuklah Komite Sekolah …”
“Lha
hubungannya dengan pihak sekolah?” kembali Bu Ruslina bertanya.
“Sekolah dan
Komite Sekolah tidak ada hubungan hirarkis dan instruktif. Keduanya saling
bermitra …”
“Hirarkis
artinya hubungan atasan bawahan. Artinya Komite Sekolah buka atasan Kepala
Sekolah bukan atasan Kepala Sekolah. Sebagai mitra, Komite Sekolah berhak
memberi masukan, usul-usul, memberi dukungan, mengontrol dan menjadi penghubung
dengan pihak-pihak lain …Kita harus ingat, tujuaanya tetap demi kemajuan dan
meningkatkan kualitas hasil pendidikan. Sekolah dan Komite Sekolah seharusnya
menghindari sikap permusuhan ….”
Lha, kalau
ketua Komite Sekolah dijabat oleh Kepala Sekolahnya?” tanya Bu Ilham lagi.
“Kepala
Sekolah dilarang menjabat sebagai ketua Komite Sekoalh. Untuk pertama kali ketika
pembentukannya, sebagai panitia pembetukan, Kepala Sekolah memang mengundang
tokoh-tokoh masyarakat. Tapi tidak boleh dipilih menjadi ketua Komite …”
Bu Ruslina
tampak mengangguk-angguk. Sementara Bu Ilham tampak tercenung.
“Kalau soal
dana, Pak?” tiba-tiba Bu Ilham bertanya.
“Pendidikan
yang baik dan berkualitas memang membutuhkan dana yang tidak sedikit. Itulah sebabnya, salah
satu peran Komite Sekolah yang saya jelaskan tadi adalah memberikan dukungan.
Antara lain memang dukungan nyata dalam menggali dana masyarakat. Yang penting
bersifat sukarela dan disepakati bersama …’
“Kalau
soal memberi masukan dan usul-usulan tadi,
Bi, boleh tidak mengusulkan kegiatan-kegiatan untuk anak-anak kita?” tanya Bu
Ruslina.
“Boleh saja.
Komite sekolah boleh memberi masukan tentang kebijakan dan program pendidikan,
penambahan fasilitas pendidikan, kriteria guru dan tenaga lainnya. Tentu saja
semuanya mengandung konsekwensi yang berkait dengan penyusunan Rencana Anggaran
dan Pendapatan Belanja Sekolah atau RAPBS. Ya, semuanya kan demi kemajuan anak-anak kita sendiri.
Yang penting biayanya terjangkau, dan kalau ada yang kurang mampu, bisa
dilakukan subsidi silang …Begitu kan
Bu Ilham?”
“Betul, Pak.
Tapi ini sudah jam delapan, saya harus segera berangkat. Saya kan calon Kondektur Komite Sekolah. Nanti
saya akan usul dalam rapat, agar pada pertemuan berikutnya Pak Ruslan diundang.
Saya akan memilih Pak Ruslan menjadi …sopirnya …!”
Bu Ruslina
tersenyum. Lesung pipit langsung muncul di pipinya.
RUA Zainal Fanani, Ketua Yayasan SPA Yogyakarta
foto edukasi.kompas.com
Post a Comment