Jawaban untuk Duhqan
Oleh
: Dra. Asnurul Hidayati
Pasa
masa khalifah Umar bin Abdul Aziz di Bashrah, tersebarlah berita tentang
kecerdasan Iyas bin Mu’awiyah bin Qurrah Al-Muzanni. Orang-orang pun
berdatangan kepada putra Al Muzanni dari berbagai penjuru untuk bertanya
tentang ilmu dan agama. Sebagian ingin belajar, sebagian lagi ada yang ingin
menguji, dan ada pula yang hendak berdebat kusir.
Di
antara mereka ada Duhqan (seperti jabatan lurah di kalangan Persi dahulu) yang
datang ke majelisnya. Ia bertanya,
Duhqan
: “Wahai Abu Wa’ilah (Iyas)! Bagaimana
pendapatmu tentang minuman yang memabukkan?”
Iyas
: “Haram!”
Duhqan
: “Dari sisi mana dikatakan haram, sedangkan ia tak lebih dari buah dan air
yang diolah, sedangkan keduanya sama-sama halal ?”
Iyas
: “Apakah engkau sudah selesai bicara, wahai Duhqan? Ataukah masih ada yang
hendak kau utarakan ?”
Duhqan
: “Sudah, silakan bicara!”
Iyas
: “Seandainya kuambil air dan kusiramkan ke mukamu, apakah engkau merasa kesakitan
?’
Duhqan
: “Tidak!”
Iyas
: “Jika kuambil segenggam pasir dan kulempar kepadamu, apakah merasa sakit?”
Duhqan
: “Tidak!”
Iyas
: “Jika aku mengambil segenggam semen dan kulempar kepadamu, apakah merasa
sakit ?”
Duhqan
: “Tidak!”
Iyas
: “Sekarang, jika kuambil pasir, lalu kucampur dengan segenggam semen, lalu aku
tuangkan air di atasnya dan kuaduk, lalu
aku jemur hingga kering. Setelah itu
kupukulkan ke kepalamu. Apakah
engkau merasa sakit ?”
Duhqan
: “Benar, bahkan bisa membunuhku.”
Iyas
: “Begitulah halnya dengan khamr. Di saat kau kumpulkan bagian-bagiannya lalu
kau olah menjadi minuman yang memabukkan, maka dia menjadi haram.”
Subhanallah,
begitu sederhana cara berpikir Duhqan sehingga membuatnya ragu pada ajaran
agama yang menghukumi khamr itu haram. Nampaknya benar apa yang ia pikirkan dan
ia yakini. Tetapi bagaimanakah Iyas menjawab pertanyaan yang diajukan kepada
beliau? Masya Allah. Jawaban Iyas sungguh sangat logis dan mudah untuk
direnungkan. Sehingga menjadikan orang yang masih ragu atas haramnya khamr
menjadi paham dan yakin. Yah, khamr itu
haram .
Sesungguhnya
segala sesuatu yang diharamkan dalam agama Islam itu mendatangkan kemadharatan.
Itulah kehendak baik Allah yang diberikan kepada hamba-hamba Nya yang beriman
dan taat. Semoga anak-anak kita menjadi anak-anak yang kokoh keyakinannya, dan kuat pula ketaatannya menjalani perintah
Allah dan menjauhi larangan Allah.
Sumber
: Mereka adalah Para Tabi’in, DR. Abdurrahman Ra’fat Basya.
Penulis:
Asnurul Hidayati, Guru MI di Bantul
Admin:
Mahmud Thorif
Foto: google
Post a Comment