Jawaban untuk Duhqan


Oleh : Dra. Asnurul Hidayati

Pasa masa khalifah Umar bin Abdul Aziz di Bashrah, tersebarlah berita tentang kecerdasan Iyas bin Mu’awiyah bin Qurrah Al-Muzanni. Orang-orang pun berdatangan kepada putra Al Muzanni dari berbagai penjuru untuk bertanya tentang ilmu dan agama. Sebagian ingin belajar, sebagian lagi ada yang ingin menguji, dan ada pula yang hendak berdebat kusir.

Di antara mereka ada Duhqan (seperti jabatan lurah di kalangan Persi dahulu) yang datang ke majelisnya. Ia bertanya,

Duhqan : “Wahai Abu Wa’ilah  (Iyas)! Bagaimana pendapatmu tentang minuman yang memabukkan?”
Iyas : “Haram!”

Duhqan : “Dari sisi mana dikatakan haram, sedangkan ia tak lebih dari buah dan air yang diolah, sedangkan keduanya sama-sama halal ?”
Iyas : “Apakah engkau sudah selesai bicara, wahai Duhqan? Ataukah masih ada yang hendak kau utarakan ?”

Duhqan : “Sudah, silakan bicara!”
Iyas : “Seandainya kuambil air dan kusiramkan ke mukamu, apakah engkau merasa kesakitan ?’

Duhqan : “Tidak!”
Iyas : “Jika kuambil segenggam pasir dan kulempar kepadamu, apakah merasa sakit?”
Duhqan : “Tidak!”

Iyas : “Jika aku mengambil segenggam semen dan kulempar kepadamu, apakah merasa sakit ?”
Duhqan : “Tidak!”

Iyas : “Sekarang, jika kuambil pasir, lalu kucampur dengan segenggam semen, lalu aku tuangkan air di atasnya  dan kuaduk, lalu aku jemur hingga kering. Setelah itu  kupukulkan ke kepalamu. Apakah  engkau merasa sakit ?”

Duhqan : “Benar, bahkan bisa membunuhku.”
Iyas : “Begitulah halnya dengan khamr. Di saat kau kumpulkan bagian-bagiannya lalu kau olah menjadi minuman yang memabukkan, maka dia menjadi haram.”
Subhanallah, begitu sederhana cara berpikir Duhqan sehingga membuatnya ragu pada ajaran agama yang menghukumi khamr itu haram. Nampaknya benar apa yang ia pikirkan dan ia yakini. Tetapi bagaimanakah Iyas menjawab pertanyaan yang diajukan kepada beliau? Masya Allah. Jawaban Iyas sungguh sangat logis dan mudah untuk direnungkan. Sehingga menjadikan orang yang masih ragu atas haramnya khamr menjadi  paham dan yakin. Yah, khamr itu haram . 

Sesungguhnya segala sesuatu yang diharamkan dalam agama Islam itu mendatangkan kemadharatan. Itulah kehendak baik Allah yang diberikan kepada hamba-hamba Nya yang beriman dan taat. Semoga anak-anak kita menjadi anak-anak yang kokoh keyakinannya,  dan kuat pula ketaatannya menjalani perintah Allah dan menjauhi larangan Allah.

Sumber : Mereka adalah Para Tabi’in, DR. Abdurrahman Ra’fat Basya.
Penulis: Asnurul Hidayati, Guru MI di Bantul

Admin: Mahmud Thorif
Foto: google
Powered by Blogger.
close