Selamat Sejahtera dalam Makan dan Minum




Oleh: R. Bagus Priyosembodo

Allah Maha Pengasih lagi Penyayang. Betapa banyak makanan minuman yang diperbolehkan untuk kita nikmati. Dan betapa sedikit yang kita dilarang dari menikmatinya. Pengharaman sedikit makanan minuman inipun juga merupakan belas kasih Allah kepada kita.

Hukum asal makanan minuman adalah halal. “Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” [Al-Baqarah: 168]

“… Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [Al-A’raaf: 31-32]

Tidak boleh mengharamkan sesuatu dari makanan kecuali makanan yang telah Allah haramkan dalam Kitab-Nya atau yang diharamkan melalui lisan Rasul-Nya. Mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah termasuk mengada-ada kedustaan terhadap Allah. Perbuatan buruk ini akan dituntut. Karena melampaui wewenang dan menambah kesusahan bagi kita.

“Katakanlah, ‘Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.’ Katakanlah, ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-ada saja terhadap Allah? Apakah dugaan orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah pada hari Kiamat…” [Yunus: 59-60]

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka adzab yang pedih.” [An-Nahl: 116-117]

Kita dipersilakan mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Adapun hewan yang Allah telah menjelaskan kepada kita yang diharamkan-Nya adalah tidak boleh dimakan kecuali apa yang terpaksa kita memakannya dalam keadaan darurat.

Allah Ta’ala telah menyebutkan secara terperinci apa-apa yang diharamkan bagi kita, dengan perincian yang jelas serta menjelaskannya secara gamblang.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” [Al-Maa-idah: 3]

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan…” [Al-An’aam: 121]

“Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah…” [Al-An’aam: 145]

“…Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram…” [Al-Maa-idah: 96]

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita memakan setiap binatang yang memiliki taring dari binatang buas dan setiap binatang yang memiliki cakar dari jenis burung.” [4]

Pengharaman Jallalah (Hewan yang Memakan Kotoran)
Jallalah adalah hewan yang sebagian besar dari makanannya adalah hal-hal yang najis (kotoran-pent). Diharamkan memakannya, meminum susunya, dan menungganginya.

Apabila hewan tersebut dikurung selama tiga hari dan diberi makan dengan makanan yang suci, maka boleh menyembelih dan memakannya. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengurung ayam jallalah selama tiga hari. Sesudah itu boleh memakannya. Alhamdulillah.

Penulis: R. Bagus Priyosembodo, Guru Ngaji
Foto: google
Powered by Blogger.
close