Selamat Sejahtera dalam Makan dan Minum
Oleh: R.
Bagus Priyosembodo
Allah
Maha Pengasih lagi Penyayang. Betapa banyak makanan minuman yang diperbolehkan
untuk kita nikmati. Dan betapa sedikit yang kita dilarang dari menikmatinya.
Pengharaman sedikit makanan minuman inipun juga merupakan belas kasih Allah
kepada kita.
Hukum
asal makanan minuman adalah halal. “Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik
dari apa yang terdapat di bumi” [Al-Baqarah: 168]
“…
Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [Al-A’raaf: 31-32]
Tidak
boleh mengharamkan sesuatu dari makanan kecuali makanan yang telah Allah
haramkan dalam Kitab-Nya atau yang diharamkan melalui lisan Rasul-Nya.
Mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah termasuk mengada-ada kedustaan
terhadap Allah. Perbuatan buruk ini akan dituntut. Karena melampaui wewenang
dan menambah kesusahan bagi kita.
“Katakanlah,
‘Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu
jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.’ Katakanlah, ‘Apakah Allah
telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-ada saja
terhadap Allah? Apakah dugaan orang-orang yang mengada-adakan kebohongan
terhadap Allah pada hari Kiamat…” [Yunus: 59-60]
“Dan
janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara
dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap
Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah
tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka adzab
yang pedih.” [An-Nahl: 116-117]
Kita dipersilakan
mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika
menyembelihnya. Adapun hewan yang Allah telah menjelaskan kepada kita yang diharamkan-Nya
adalah tidak boleh dimakan kecuali apa yang terpaksa kita memakannya dalam
keadaan darurat.
Allah Ta’ala
telah menyebutkan secara terperinci apa-apa yang diharamkan bagi kita, dengan
perincian yang jelas serta menjelaskannya secara gamblang.
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan.” [Al-Maa-idah: 3]
“Dan
janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika
menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu
kefasikan…” [Al-An’aam: 121]
“Katakanlah,
‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua
itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah…” [Al-An’aam:
145]
“…Dan
diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram…”
[Al-Maa-idah: 96]
“Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang kita memakan setiap binatang yang memiliki taring dari binatang buas
dan setiap binatang yang memiliki cakar dari jenis burung.” [4]
Pengharaman Jallalah (Hewan yang Memakan Kotoran)
Jallalah
adalah hewan yang sebagian besar dari makanannya adalah hal-hal yang najis
(kotoran-pent). Diharamkan memakannya, meminum susunya, dan menungganginya.
Apabila
hewan tersebut dikurung selama tiga hari dan diberi makan dengan makanan yang
suci, maka boleh menyembelih dan memakannya. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengurung ayam jallalah selama tiga hari.
Sesudah itu boleh memakannya. Alhamdulillah.
Penulis:
R. Bagus Priyosembodo, Guru Ngaji
Foto: google
Post a Comment