Hakim Cium Tangan Terdakwa




Oleh: Prof. Dr. Ir. Indarto, D.E.A.

Semakin banyak orangtua maupun wali siswa melaporkan tindakan guru-guru di sekolah kepada polisi. Beberapa kasus, berakhir dengan memenjarakan sang guru. Hukuman kurungan yang ditimpakan kepada guru tersebut bukan saja mengundang keprihatinan, tapi juga mencoreng wajah dunia pendidikan di tanah air.”

Membaca berita di sebuah media massa tersebut, saya sebagai seorang pendidik sangat prihatin. Pada saat kita masih harus bekerja keras, berpacu untuk mengejar ketertinggalan, baik mutu pendidikan maupun angka partisipasi peserta didik, kita dihadapkan dengan kondisi seperti itu. Kalau hal ini dibiarkan terus, saya yakin bahwa pendidikan yang seharusnya menghasilkan generasi tangguh, cerdas dalam mensikapi berbagai persoalan, tidak akan berhasil.

Hal ini dapat terjadi karena para guru, pendidik tidak berani lagi “menegur” atau “mengingatkan”, baik dengan “sentuhan fisik” maupun dengan “kata-kata nasehat” kepada anak didiknya yang telah melakukan kesalahan, atau pelanggaran. Ketakutan ini sangat beralasan karena kalau murid itu mengadukan ke orangtua atau wali muridnya, dengan versi si murid, dan kemudian ada orangtua yang menanggapi secara tidak proporsional, maka tidak tertutup kemungkinan kasusnya akan berkepanjangan dan berakhir di pengadilan. Ketika hakim memutuskan perkara tersebut, hanya berdasarkan pasal-pasal perundangan-undangan saja, maka penjara telah siap menampung sang guru.

Kalau hal ini terbiarkan, bahwa sang guru tidak mempunyai keberanian lagi untuk meluruskan perilaku para anak didiknya, maka pendidikan tidak akan menghasilkan anak yang tangguh, karena yang ada hanya proses pembelajaran, hanya sekedar transfer of knowledge, transfer ilmu, tidak ada unsur pendidikan lagi.  Anak-anak didik yang dihasilkan mungkin memang akan menjadi anak-anak yang pintar, namun “lembek” kurang tegar dalam menghadapi tantangan hidup yang sesungguhnya. Tidak sesederhana seperti kehidupan di dalam kelas maupun di rumah.

Mereka tidak mempunyai pengalaman bagaimana caranya bersikap saat menghadapi suasana yang tidak nyaman. Seperti saat menerima saran, kritikan, nasehat, persaingan, ataupun tekanan dari orang lain. Mereka di sekolah hanya terbiasa menghadapi suasana yang nyaman-nyaman saja, di rumahpun mungkin orangtua juga jarang menciptakan suasana dan situasi yang menantang bagi anak-anak mereka. Tidak sedikit orangtua yang gara-gara enggan bergesekan dengan anak-anaknya, atau terlalu “sayang” pada anaknya, sehingga mereka enggan menegur ketika melakukan kesalahan. Bahkan ada orangtua yang tidak mau menyuruh sama sekali anaknya untuk membantu orangtuanya mengerjakan pekerjaan rumah, hanya karena si anak “terlihat” sedang belajar.     

Saya “iri” dengan keputusan seorang hakim yang menangani perkara sejenis yang terjadi di negara lain, namun keputusannya sangat berbeda. Kasus ini saya baca di posting-an grup WhatsApp berjudul “Hakim Cium Tangan Terdakwa” (sebuah pelajaran berharga dari Yordania), entah seberapa jauh kebenaran berita ini, namun tetaplah sangat menarik untuk disimak.          

Terdakwa adalah seorang guru SD yang dilaporkan oleh seorang wali murid, gara-gara ia memukul salah satu siswanya. Pada saat hakim akan membacakan putusannya, ia justru meninggalkan tempat duduknya, turun mendekati terdakwa dan mencium tangannya. Semua hadirin terkejut dengan peristiwa itu, “Inilah hukuman yang kuberikan kepadamu Guru”, hakim itu ternyata bekas muridnya. Anak yang mungkin dulu sering “dimarahi” dan “dipukul” oleh guru itu ternyata di kemudian hari menjadi orang yang berhasil. Seandainya saat itu gurunya tidak men“disiplin”kan dia, mungkin saat ini dia hanya menjadi orang yang kesana-kemari tanpa pekerjaan tetap.

Hasil didikan guru itu, adalah seorang hakim bijaksana yang masih teringat akan jasa orang yang pernah mendidik dan memarahinya, meskipun sebetulnya saat itu sang pendidik sebagai terdakwa sudah tidak mengenal lagi bekas muridnya. Anak didik yang menjadi hakim itu telah memutuskan perkara berdasarkan nuraninya, bukan hanya berdasarkan pasal perundang-undangan saja. Rasa “iri” saya ini muncul, mengapa saya belum mendengar hakim seperti ini di negara kita. Wallahu A’lam Bishawab.||

Penulis: Prof. Dr. Ir. Indarto, D.E.A., Guru Besar Fakultas Teknik Mesin UGM. Pimpinan Umum Majalah Fahma
Foto: google
Powered by Blogger.
close