Guru Berkarakter
Oleh : Umi
Faizah SAg MPd
Menjadi sebuah keniscayaan, bahwa setiap
guru di Indonesia harus memiliki 4 kompetensi sebagaimana yang termaktub dalam
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga dalam PP Nomor 19 tahun
2005 yang dinyatakan dalam pasal 28 ayat (3) bahwa kompetensi sebagai agen
pembelajaran pada jenjang sekolah dasar dan menengah serta pendidikan anak usia
dini meliputi: 1) Kompetensi pedagogic, 2) Kompetensi
kepribadian, 3) Kompetensi sosial, serta 4) Kompetensi
profesional.
Pembahasan tentang 4 kompetensi tersebut,
tampaknya telah banyak dipahami oleh para guru, meskipun dalam pelaksanaannya,
seringkali masih dirasa jauh dari yang diharapkan. Untuk selanjutnya saya lebih
tertarik membicarakan tentang “Kompetensi SAFT”. SAFT singkatan dari Shidiq,
Amanah, Fathanah, dan Tabligh. Kompetensi ini melekat
kepada seluruh Rasul/utusan Allah, sehingga disebut “Kompetensi Profentik”. Kompetensi
ini, yang seharusnya melekat pada setiap guru, selain keempat kompetensi yang
dipersyaratkan dalam undang-undang, sehingga menjadi guru berkarakter, yang
tidak hanya akan menghasilkan siswa yang cerdas, tapi juga baik, dalam arti
kompeten dalam bidang yang digelutinya serta memiliki akhlak yang mulia.
Menurut M. Furqon H. Karakter pendidik
adalah kualitas mental atau kekuatan moral, akhlak atau budi pekerti pendidik
yang merupakan kepribadian khusus yang harus melekat pada pendidik. Dari sini
dapat dikatakan, bahwa guru berkarakter adalah guru yang memiliki kualitas
mental atau kekuatan moral, akhlak atau budi pekerti pendidik, yakni memiliki
kompetensi SAFT. Secara lebih detail, kompetensi SAFT adalah:
Pertama, (S) Berarti Kompetensi Sidiq; Sidiq adalah
sebuah kenyataan yang benar yang tercermin dalam perkataan perbuatan dan
keadaan batinya. Artinya, guru memiliki sistem
keyakinan untuk merealisasikan visi, misi,
dan tujuan serta memiliki kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, arif,
jujur, dan berwibawa, menjadi teladan peserta
didik dan berakhlak mulia.
Kedua, (A) Berarti Kompetensi Amanah; Amanah adalah
sebuah kepercayaan yang harus diemban dalam mewujudkan sesuatu yang dilakukan
dengan penuh komitmen, kompeten, kerja keras, dan
konsisten. Artinya, guru punya rasa memiliki dan tanggung jawab yang tinggi, memiliki
kemampuan mengembangkan potensi secara optimal, memiliki kemampuan mengamankan
dan menjaga kelangsungan hidup serta kemampuan membangun kemitraan jaringan.
Ketiga, (F) Berarti Kompetensi Fathonah; Fathanah
adalah sebuah kecerdasan, kemahiran atau penguasaan bidang tertentu yang
mencangkup kecerdasan intelektual, emosional,
dan spiritual. Artinya guru harus memiliki kemampuan adaptif terhadap
perkembangan dan perubahan jaman, memiliki kompetensi yang unggul bermutu dan
berdaya saing serta memiliki kecerdasan intelektual, emosi, dan spirit.
Keempat, (T) Berarti Kompetensi Tabligh; Tabligh adalah
sebuah upaya merealisasikan pesan atau misi tertentu yan g dilakukan dengan
pendekatan atau metode tertentu . Artinya, guru memiliki kemampuan
merealisasikan pesan atau misi, memiliki kemampuan berinteraksi secara efektif
dan memiliki kemampuan menerapkan pendekatan dan metodik dengan tepat.
Siswa berkarakter, hanya dapat
dihasilkan dari guru-guru berkarakter. Guru yang berkarakter kuat, bukan hanya
mampu mengajar tetapi juga mampu mendidik, bukan hanya mampu menstranfer
pengetahuan (transfer of knowledge),
tetapi juga mampu menanamkan nilai-nilai
yang diperlukan untuk mengarungi hidupnya. Guru cerdas, bukan hanya memiliki
kemampuan yang bersifat intelektual, tetapi yang memiliki kemampuan secara
spiritual dan emosional sehingga guru mampu membuka mata hati peserta didik
untuk belajar, yang selanjutnya mampu hidup dengan baik
di tengah-tengah masyarakat.
Penulis: Umi
Faizah SAg MPd, Ketua STPI Bina Insan Mulia Yogyakarta
Foto: tanjungpinangpos.co.id
Post a Comment