Program Indonesia Pintar (PIP)
Apa itu PIP? Program Indonesia Pintar (PIP)
melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah
pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun)
yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin.
pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun)
yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin.
Siapa Sasaran Utama PIP?
1.
Peserta didik pemegang KIP;
2.
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin
dengan pertimbangan khusus;
3.
Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian
kelompok bidang:
Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Berapa besaran dana manfaat PIP?
1.
Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan
Rp450.000,-/tahun;
2.
Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan
Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta
didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima
KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang
tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan
Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Sumber : laman
http://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/
Foto: http://blog.djarumbeasiswaplus.org
Post a Comment