Program Indonesia Pintar (PIP)
Apa itu PIP? Program
Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah
pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun)
yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin.
pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun)
yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin.
Siapa Sasaran Utama
PIP?
1.
Peserta didik
pemegang KIP;
2.
Peserta didik dari
keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3.
Peserta didik SMK
yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Berapa besaran dana
manfaat PIP?
1. Peserta didik SD/MI/Paket A
mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B
mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3.
Peserta didik
SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima
KIP? Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang
tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan
Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Sumber : laman
http://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/
By @emthorif
Foto Ilustrasi : jpgm.co.id
Post a Comment