Program Indonesia Pintar (PIP)



Apa itu PIP? Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah
pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun)
yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin.

Siapa Sasaran Utama PIP?
1.    Peserta didik pemegang KIP;
2.    Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3.    Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman

Berapa besaran dana manfaat PIP?
1.   Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun; 
2.   Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; 
3.   Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun. 

Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP? Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. 
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Sumber : laman http://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

By @emthorif
Foto Ilustrasi : jpgm.co.id
Powered by Blogger.
close