Pasti Ada Kebaikannya
Oleh : Mohammad Fauzil Adhim
Ada yang bertanya, mengapa
larangan memakai za'faran begitu kuat, sedemikian tegasnya sampai-sampai
Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wa sallam mengulang-ulang larangan kepada Ya'la
bin Marrah radhiyallahu 'anhu hingga tiga kali. Itu pun masih ada penegasan
lagi. Padahal umumnya beliau menyampaikan perintah, larangan maupun dengan
nasihat dengan ringkas.
Kepada Ya'la bin Marrah
radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wa sallam bersabda:
ْ"اذْهَبْ فَاغْسِلْهُ ثُمَّ اغْسِلْهُ ثُمَّ اغْسِلْهُ ثُمَّ
لَا تَعُدْ"
"Pergi dan cucilah,
kemudian cucilah, kemudian cucilah dan jangan engkau ulangi."
Tak ada penjelasan lebih lanjut
dari hadis riwayat An-Nasa'i ini. Kita mendapati dalam hadis riwayat
Al-Bukhari, larangan Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wa sallam menggunakan
pakaian yang diwarnai dengan mencelupkan pada za'faran (زعفران الأحمر). Ini
merupakan larangan yang berlaku bagi laki-laki. Sekedar catatan, celupan
za'faran menghasilkan warna kuning menyala yang cemerlang. Pada za'faran dengan
kualitas lebih rendah, warna kuningnya mendekati kunyit. Pada masa Rasulullah
shallaLlahu 'alaihi wa sallam, warna tersebut identik dengan perempuan. Selain
itu, kain kuning celupan za'faran merupakan bentuk kemewahan. Sampai sekarang,
masih ada yang menjadikan za'faran sebagai pewarna pakaian dan simbol
kemewahan.
Perlu kita cermati bahwa
terlarangnya pakaian warna kuning adalah bersebab celupan za'faran, sebagai
pakaian merah yang dilarang adalah hasil celupan 'ushfur. Jadi tidak setiap
kain yang kuning maupun merah terlarang memakainya bagi laki-laki.
Dengarkanlah penuturan
Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu 'anhu:
كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً
مَرْبُوعًا بَعِيدَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ عَظِيمَ الْجُمَّةِ إِلَى شَحْمَةِ
أُذُنَيْهِ عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا قَطُّ أَحْسَنَ
مِنْهُ -صلى الله عليه وسلم-
“Rasulullah shallaLlahu
‘alaihi wa sallam berperawakan sedang, perpundak bidang, rambutnya lebat
terurai ke bahu hingga sampai kedua cuping telinganya. Pada suatu ketika,
beliau pernah mengenakan pakaian berwarna merah, tidak ada seorangpun yang
lebih tampan dari beliau.” (HR. Muslim).
Nah.
Kembali pada topik awal kita.
Hal penting dalam menerima larangan adalah meyakini bahwa sebaik-baik petunjuk
adalah petunjuk Rasulullah Muhammad shallaLlahu 'alaihi wa sallam. Adapun
hikmah di balik larangan, tidak dapat kita simpulkan sebagai sebab larangan jika
tidak ada nash yang jelas.
Za'faran (Crocus sativus L.) merupakan tumbuhan
yang mengandung senyawa picrocrocin. Inilah yang menentukan warna za'faran.
Tetapi jika dibiarkan sangat lama, senyawa tersebut berubah menjadi safranel
yang menjadikan aromanya lebih kuat.
Picrocrocin merupakan senyawa
kimia yang menjadikan tubuh, khususnya organ seksual, lebih sensitif terhadap
sentuhan. Pengaruh picrocrocin ini sangat bermanfaat bagi laki-laki menikah
yang "bermasalah dengan istrinya" untuk pemanfaatan di luar fungsi
sebagai parfum, khususnya ketika masih berupa stigma za'faran (putik bunga).
Tentang
picrocrocin, semoga di lain kesempatan saya dapat membahasnya secara lebih
tuntas dengan tetap menyadari bahwa yang paling kompeten membahasnya adalah
mereka yang menekuni farmakologi.
Mohammad Fauzil Adhim, Penulis Buku
Post a Comment