Kapan Sebaiknya Anak Mondok (bagian 3)


Oleh : Mohammad Fauzil Adhim

>>> Memisahkan Anak dari Ibunya Sebelum ‘Aqil Baligh
Jika memasukkan ke pondok pesantren merupakan bagian dari ikhtiar untuk mendidik anak menuju taklif sehingga pada waktunya anak memiliki kesiapan ilmu, fisik dan mental untuk mengemban amanah dari Allah subhanahu wa ta’ala, lalu bagaimana dengan larangan memisahkan anak dari ibunya sebelum ‘aqil baligh? Bukankah ‘aqil baligh itu merupakan pertanda bahwa seseorang seharusnya sudah sepenuhnya menjadi seorang mukallaf yang harus mempertanggung-jawabkan sendiri perbuatannya?
Baca : Kapan Sebaiknya Anak Mondok (bagian 2)
Mari kita perhatikan hadis berikut ini:
عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه ، يقول : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يفرق بين الأم وولدها . فقيل : يا رسول الله إلى متى ؟ قال : حتى يبلغ الغلام ، وتحيض الجارية

Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam melarang memisahkan antara ibu dan anaknya. Ada yang bertanya pada beliau, “Wahai Rasulullah, sampai kapan?” “Sampai mencapai baligh bagi laki-laki dan haid bagi perempuan,” jawab beliau. (HR. Al-Hakim dalam Mustadraknya. Al-Hakim berkata bahwa hadis tersebut sanadnya shahih).

Di dalam hadis lain, bahkan terdapat ancaman yang sangat keras:
عَنْ أَبِى عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِىِّ عَنْ أَبِى أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى اللهعليه وسلم - يَقُولُ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Abu ‘Abdirrahman Al Hubuliy, dari Abu Ayyub, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa memisahkan antara ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan dia dan orang yang dicintainya kelak di hari kiamat.” (HR. Tirmidzi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan).

Dipisahkan dari orang yang kita cintai merupakan musibah yang sangat besar di Yaumil Qiyamah. Tidak akan bisa dua orang yang saling mencintai berkumpul dan bersatu kecuali apabila keduanya masuk surga-Nya Allah ‘Azza wa Jalla. Tetapi, apakah hadis ini melarang seorang anak meninggalkan rumah untuk menuntut ilmu? Bukan. Hadis ini berisi ancaman untuk pemisahan permanen, baik berkaitan dengan hak asuh jika terjadi perceraian maupun dalam kasus jual beli budak. Adapun berpisah untuk sementara, semisal anak bersekolah di Full Day School, maka guru SDIT tidak terancam masuk neraka gara-gara memisahkan anak dari ibunya, padahal belum usia ‘aqil baligh. Begitu pula anak-anak yang dimasukkan ke TK Full Day, tidak ada dosa bagi orang guru untuk mengajar, meskipun anak dipisahkan dari emaknya selama seharian

Agar pemahaman mengenai hadis ini lebih utuh, mari kita bincang lebih jauh. Semoga dengan demikian tidak ada keraguan pada diri kita dalam memahami dan mengamalkan. Sesungguhnya hak asuh anak ada pada seorang ibu. Jika terjadi perceraian misalnya, ibulah yang berhak mengasuh anaknya. Ia lebih berhak dibandingkan ayah dari anak itu. Meskipun demikian, hak tersebut dapat berubah disebabkan oleh beberapa keadaan. Apa saja itu?

Pertama, Ar-Riqqu

Apakah yang dimaksud dengan Ar-Riqqu? Seseorang yang berstatus sebagai budak. Ia tidak mempunyai hak kecuali “sedikit”. Mengapa? Hadhanah (pengasuhan) merupakan salah satu jenis wilayah (tanggung jawab), sementara seorang budak tidak memiliki hak atas wilayah disebabkan ia akan disibukkan dengan pelayanan terhadap majikannya dan segala yang ia lakukan terbatasi hak tuannya.

Kedua, Orang Fasiq

Secara sederhana fasiq adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, tidak mengikuti perintah-Nya dan banyak bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan rasul-Nya. Dia muslim, tetapi jauh dari ketaatan dan banyak melakukan kemaksiatan. Ia tidak dapat mengemban tanggung jawab pengasuhan, tidak pula dapat diberi kepercayaan untuk mendidik iman maupun akhlak anak.

Hak asuh anak terlepas dari orang yang fasiq. Keberadaan anak bersamanya, terlebih jika sangat dekat hubungannya, akan mempengaruhi perkembangan dan bahkan pertumbuhan anak di waktu-waktu berikutnya. Mengapa? Ia akan mendidik anak sesuai dengan kebiasaan buruknya.

Ketiga, Wanita Kafir

Buruknya kefasiqan itu lebih ringan dibandingkan buruknya kekafiran. Padahal fasiq itu sudah sangat buruk. Maka seorang ibu yang kafir tidak boleh diserahi hak mengasuh anak yang beragama Islam. Bahaya yang muncul darinya lebih besar.

Keempat, Telah Menikah Lagi dengan Lelaki Lain

Dalam masalah pengasuhan anak, ibulah yang lebih memiliki hak yang utama. Akan tetapi hak yang diberikan oleh agama ini akan gugur dengan sendirinya apabila ia menikah lagi dengan laki-laki ajnabi (laki-laki lain). Maksudnya, lelaki yang bukan dari kalangan ‘ashabah (pewaris) anak yang diasuhnya. Tetapi, hak asuh ibu tidak hilang apabila ia menikah lagi dengan laki-laki yang masih memiliki hubungan tali kekerabatan dengan si anak.

Begitu pula wanita yang diceraikan suaminya, kemudian ia menikah dengan lelaki ajnabi, maka maka hak asuhnya gugur. Nabi shallaLlahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي

“Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Beberapa hal di atas menunjukkan bahwa pemisahan anak dari ibunya sebelum ‘aqil baligh memiliki beberapa aturan. Semua itu berkait dengan pemisahan secara permanen, yakni hilangnya hak asuh ibu terhadap anaknya. Adapun memasukkan anak ke pondok pesantren, lebih-lebih jika itu merupakan inisiatif ibu, tidak termasuk yang dimaksud dalam larangan memisahkan anak dari ibunya pada dua hadis di atas.

Wallahu a’lam bish-shawab.

...ini merupakan bagian ketiga dari seri status tentang Kapan Sebaiknya Anak Mondok...
...masih bersambung lagi, ya....
Powered by Blogger.
close