Membuka Jendela Kesempatan Bagi Anak

Oleh : Maulani, S.Sos.I

Dalam ajang kreativitas yang diadakan oleh sekolah, umumnya para guru akan menunjuk beberapa murid yang menurut kacamata guru menonjol pada bakat tertentu seperti; menari, menyanyi, berpuisi, dan lain sebagainya. Jadi bisa dikatakan kewenangan seluruhnya ada di tangan guru, untuk menentukan siapapun yang akan maju. Bukan hanya saat pentas seni saja hal seperti ini sering ditemui. Contoh lain misalnya saat upacara bendera, guru akan memilih murid yang tentu saja menurut guru “layak” dijadikan petugas upacara, lagi-lagi guru akan memilih sebelum menawarkan kepada seluruh murid siapa yang berminat untuk mengikuti pentas seni, menjadi petugas upacara, atau menjadi delegasi dari sekolahnya jika mendapatkan undangan dari pihak luar yang biasanya hanya menentukan kuota terbatas.

Guru memang memiliki hak dalam menunjuk murid yang akan mengisi pentas seni atau mewakili sekolahnya dalam sebuah kegiatan di luar sekolah. Karena memang guru memiliki kompetensi melihat bakat anak. Tetapi yang perlu diingat bahkan sebaiknya diterapkan di lembaga pendidikan seperti sekolah adalah mengenai hak anak sesuai UU RI no. 23. Ada 12 hak anak yang harus dipenuhi salah satunya pada poin no. 7 yaitu berbunyi; untuk menyatakan dan di dengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Yang sering terjadi bahkan sepertinya lazim dilakukan guru adalah seringnya guru menunjuk anak-anak yang menurut guru “mampu” sebelum menawarkan kepada semua murid dalam kelasnya. Padahal jika dicermati dan jika guru mau lebih detail menelusuri sisi-sisi paling dalam dari siswa didiknya, tentu ada sebagian dari mereka memiliki keinginan untuk ditunjuk tetapi belum bisa mengungkapkan keinginan, merasa rendah diri dan kurang percaya diri. Sebenarnya disinilah fungsi guru, untuk menghidupkan dan memunculkan keberanian anak, membukakan kesempatan bagi mereka untuk menggali bakat atau memunculkan bakat dalam diri mereka. Disinilah guru harusnya tertantang untuk membantu siswa yang mungkin menurut guru belum “mampu” untuk berproses menjadi mampu.

Sesungguhnya semua anak memang berhak untuk di dengar. Maka guru sebaiknya memberi peluang kepada anak untuk menyatakan keinginan  atau pendapatnya sesuai dengan UU RRI no 23 tersebut. Contoh lain yang sering terjadi di kelas-kelas PAUD adalah saat guru sudah menyiapkan kegiatan dalam RPPH (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian), dan ada satu anak yang memiliki ide lain di luar RPPH, tentu guru yang bijak akan mendengarkan pendapat anak dengan memberikan penjelasan bahwa guru sudah memiliki ide yang sudah tertulis dalam RPPH tetapi guru akan  mengajak anak didik untuk mendiskusikan ide anak tersebut, atau menawarkan sebuah gagasan untuk melakukan ide anak dan tetap melaksanakan rencana main dalam RPPH.

Lalu bagaimana jika ada sebuah kegiatan dengan  jumlah kuota terbatas, atau tidak memungkinkan bagi seluruh siswa melakukan kegiatan tersebut? Jika kita berpijak pada hak-hak anak sesuai UU RI no. 23, tentunya guru akan menawarkan terlebih dahulu kepada seluruh siswa, siapakah yang berkeinginan mengikuti acara tersebut. Biasanya semua anak akan mengekspresikan antusiasme mereka dengan tunjuk tangan dan bersorak penuh harapan. Baru setelah itu guru menjelaskan tentang kondisi yang tidak memungkinkan semua anak untuk ikut, maka pada kesempatan kali ini guru akan menunjuk sejumlah anak sesuai kebutuhan dan menekankan bahwa pada kesempatan lain anak yang sudah ditunjuk tidak boleh mengikutinya lagi tetapi kesempatan lain akan diberikan kepada teman yang belum pernah ditunjuk. Jadi selain membiasakan anak dengan sebuah aturan juga guru tidak merampas hak anak, karena  telah memberikan ruang kepada anak untuk menyatakan keinginan dan berpendapat. Dari hal kecil ini guru sebenarnya tidak hanya menerapkan UU tentang perlindungan dan hak anak, tetapi juga membangun mimpi dan asa anak-anak, yang demikan akan menjadi modal dasar bagi anak untuk menjadi gemilang sesuai dengan bakat dalam diri mereka.

Maulani, S.Sos.I ., Guru TK Permata Depok
Powered by Blogger.
close