Sekda DIY Cabut Surat Imbauan Larang Peredaran Video Tepuk Anak Sholeh

Baru tiga hari Sekretariat Daerah (Setda DIY) menerbitkan Surat Imbauan ke Walikota dan Bupati tentang Larangan Peredaran Video “Tepuk Anak Sholeh”, Jumat (24/1/2020) ini surat tersebut resmi dicabut.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, R. Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, sebenarnya substansi yang dilarang adalah penyebutan “Kafir”.
“Jadi intinya, kami ingin agar kita bisa menjaga kondusifitas, tidak ada intoleransi dan lain-lain,” kata Aji kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/1/2020).
Namun, karena Tepuk Anak Sholeh itu masih multitafsir, dan mendapatkan masukan dari sebagian masyarakat, maka pihaknya memutuskan untuk mencabut surat imbauan tersebut.
“Daripada jadi polemik, makanya kemudian kami cabut,” tegas mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY ini.
Namun demikian Aji meminta agar Bupati dan Walikota bisa menjaga keharmonisan, keamanan, ketentraman di wilayahnya masing-masing.
Selain telah mencabut, Sekda juga mengaku telah mengundang Disdikpora selaku konseptor dari imbauan tersebut.
Sebelumnya, kabarkota.com menerima informasi terkait dengan beredarnya Surat Larangan Peredaran Video Tepuk Anak Sholeh, yang ditandatangani Sekda DIY, tertanggal 21 Januari 2020.
Dalam surat bernomor 420/1051 itu, Sekda DIY mengimbau kepada Walikota Yogyakarta dan Bupati se-DIY agar membatasi peredaran Video Tepuk Anak Sholeh di media sosial. Termasuk, melarang melakukan Tepuk Anak Sholeh pada kegiatan di sekolah-sekolah, baik itu kegiatan kurikuler, intrakurikuler, maupun ekstra kurikuler.
Sekda juga meminta agar Bupati dan Walikota tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan sikap intoleransi antar umat beragama.
Sementara dihubungi terpisah, Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti justru mengaku, pihaknya belum menerima surat edaran dari Sekda DIY tersebut. (Rep-02)
Powered by Blogger.
close