Fatwa MUI: Tenaga Medis Pakai APD Bisa Salat Tanpa Wudu
Majelis Ulama Indonesia () resmi mengeluarkan fatwa terkait pedoman menjalankan salat bagi tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) saat bertugas menangani pasien virus corona ().
Fatwa itu merupakan salah satu dari dua fatwa permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada MUI ketika melakukan konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta Senin (23/3) lalu. Fatwa itu resmi tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Fatwa yang dikeluarkan MUI pada Kamis (26/3) itu, salah satu poinnya mengatur mengenai petugas medis tetap boleh melaksanakan salat meski tak melakukan wudu dan tayamum saat menggunakan APD lengkap di tengah menangani pasien corona.
"Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum) maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i'adah)," demikian tertulis dalam keterangan resmi MUI, Kamis (26/3).
Fatwa itu juga mengatur bila APD dalam kondisi terkena najis, para petugas medis tetap diperbolehkan untuk salat tanpa wudu dan tayamum. Meski demikian, petugas medis itu harus mengulangi salat (i'adah) usai bertugas. "Petugas medis yang mengenakan APD lengkap tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya," kata isi fatwa tersebut. Selain itu, Fatwa itu turut mengatur petugas medis wajib melaksanakan salat fardu sebagaimana mestinya ketika kondisi jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu salat. Bila petugas medis mulai bertugas sebelum masuk waktu zuhur atau magrib dan berakhir masih berada di waktu salat asar atau isya, mereka boleh melaksanakan shalat dengan jamak takhir. Sementara itu, bila petugas medis mulai bertugas ketika waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, diperbolehkan melaksanakan salat dengan jamak takdim.
Lalu, bila petugas medis dalam kondisi mulai bertugas berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak, yakni zuhur dan asar serta magrib dan isya, maka diperbolehkan melaksanakan salat dengan jamak. "Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri," isi fatwa itu. Sebelumnya, Ma'ruf Amin pernah meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa khusus bagi para petugas medis tak perlu melakukan wudu ketika ingin menunaikan ibadah salat saat menangani pasien virus corona Ia meminta itu karena petugas medis mengenakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) yang tak diperkenankan untuk dibuka selama 8 jam saat bertugas. "Kemungkinan dia tidak bisa melakukan kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa. Misal tentang kebolehan orang boleh salat tanpa wudu dan tayamum," ujar Ma'ruf kala itu.
Sumber : www.cnnindonesia.com
Fatwa itu merupakan salah satu dari dua fatwa permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada MUI ketika melakukan konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta Senin (23/3) lalu. Fatwa itu resmi tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Fatwa yang dikeluarkan MUI pada Kamis (26/3) itu, salah satu poinnya mengatur mengenai petugas medis tetap boleh melaksanakan salat meski tak melakukan wudu dan tayamum saat menggunakan APD lengkap di tengah menangani pasien corona.
"Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum) maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i'adah)," demikian tertulis dalam keterangan resmi MUI, Kamis (26/3).
Fatwa itu juga mengatur bila APD dalam kondisi terkena najis, para petugas medis tetap diperbolehkan untuk salat tanpa wudu dan tayamum. Meski demikian, petugas medis itu harus mengulangi salat (i'adah) usai bertugas. "Petugas medis yang mengenakan APD lengkap tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya," kata isi fatwa tersebut. Selain itu, Fatwa itu turut mengatur petugas medis wajib melaksanakan salat fardu sebagaimana mestinya ketika kondisi jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu salat. Bila petugas medis mulai bertugas sebelum masuk waktu zuhur atau magrib dan berakhir masih berada di waktu salat asar atau isya, mereka boleh melaksanakan shalat dengan jamak takhir. Sementara itu, bila petugas medis mulai bertugas ketika waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, diperbolehkan melaksanakan salat dengan jamak takdim.
Lalu, bila petugas medis dalam kondisi mulai bertugas berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak, yakni zuhur dan asar serta magrib dan isya, maka diperbolehkan melaksanakan salat dengan jamak. "Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri," isi fatwa itu. Sebelumnya, Ma'ruf Amin pernah meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa khusus bagi para petugas medis tak perlu melakukan wudu ketika ingin menunaikan ibadah salat saat menangani pasien virus corona Ia meminta itu karena petugas medis mengenakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) yang tak diperkenankan untuk dibuka selama 8 jam saat bertugas. "Kemungkinan dia tidak bisa melakukan kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa. Misal tentang kebolehan orang boleh salat tanpa wudu dan tayamum," ujar Ma'ruf kala itu.
Sumber : www.cnnindonesia.com
Post a Comment