Rangkuman Kemdikbud tentang Belajar
Tahun ajaran baru : Juli 2020
Ketetapan Tatap Muka :
1. Zona kuning, Orange, dan Merah (94%) dilarang tatap muka.
2. Zona Hijau (6%) boleh tatap muka.
Zona ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid.
Tatap Muka dengan syarat:
1. Kab/Kota zona Hijau
Pemda/Kanwil memberi izin
2. Satuan Pendidikan siap pembelajaran tatap muka (dengan protokol yg telah ditentukan)
3.Orangtua Setuju. (Jika ortu tidak nyaman, anak boleh tidak tatap muka)
Yang masih belum dijelaskan apakah jika tidak Tatap muka, sekolah menyediakan opsi belajar online ?
Tahapan mulai pembelajaran (hanya untuk zona hijau)
Tahap 1, Bulan 1-2 :
Mulai dari SMA,MA, SMK,MAK dan SMP,MTs
Tahap 2, Bulan ke 3-4 :
Bertambah SD,MI, dan SLB
Tahap 3, Bulan 5 :
Terakhir PAUD formal dan non formal
Protokol :
1. Toilet dan sarana cuci tangan bersih.
2. Ada faskes.
3. Wajib masker
4. Ada thermogun
5. Yg tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah
- sedang sakit
- tidak memiliki transportasi yg memungkinkan penjagaan jarak.
- dari zona kuning, orange dan merah.
6. Membuat komite untuk kesiapan pendidikan.
Kondisi Kelas
- Pendidikan Dasar & Menengah max 18 anak per kelas. (Shift)
- SLB dan PAUD max 5 anak per kelas.
Tidak diperbolehkan pada Masa Transisi
- Kantin
- Kegiatan Olah raga
- Pertemuan Ortu, dan kegiatan berkumpul lainnya.
Jika zona hijau berubah menjadi kuning/orange/merah. Sekolah ditutup.
Demikian jika zona berubah ke hijau maka mengikuti tahapan di atas
Pendidikan Tinggi
Mulai Agustus 2020, Semua harus online
Sumber WAG
Post a Comment