Guru Berkarakter
Oleh : Umi Faizah SAg MPd
Menjadi sebuah keniscayaan, bahwa setiap guru di Indonesia harus memiliki 4 kompetensi sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga dalam PP Nomor 19 tahun 2005 yang dinyatakan dalam pasal 28 ayat (3) bahwa kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang sekolah dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: 1) Kompetensi pedagogic, 2) Kompetensi kepribadian, 3) Kompetensi sosial, serta 4) Kompetensi profesional.
Pembahasan tentang 4 kompetensi tersebut, tampaknya telah banyak dipahami oleh para guru, meskipun dalam pelaksanaannya, seringkali masih dirasa jauh dari yang diharapkan. Untuk selanjutnya saya lebih tertarik membicarakan tentang “Kompetensi SAFT”. SAFT singkatan dari Shidiq, Amanah, Fathanah, dan Tabligh. Kompetensi ini melekat kepada seluruh Rasul/utusan Allah, sehingga disebut “Kompetensi Profentik”. Kompetensi ini, yang seharusnya melekat pada setiap guru, selain keempat kompetensi yang dipersyaratkan dalam undang-undang, sehingga menjadi guru berkarakter, yang tidak hanya akan menghasilkan siswa yang cerdas, tapi juga baik, dalam arti kompeten dalam bidang yang digelutinya serta memiliki akhlak yang mulia.
Menurut M. Furqon H. Karakter pendidik adalah kualitas mental atau kekuatan moral, akhlak atau budi pekerti pendidik yang merupakan kepribadian khusus yang harus melekat pada pendidik. Dari sini dapat dikatakan, bahwa guru berkarakter adalah guru yang memiliki kualitas mental atau kekuatan moral, akhlak atau budi pekerti pendidik, yakni memiliki kompetensi SAFT. Secara lebih detail, kompetensi SAFT adalah:
Pertama, (S) Berarti Kompetensi Sidiq; Sidiq adalah sebuah kenyataan yang benar yang tercermin dalam perkataan perbuatan dan keadaan batinya. Artinya, guru memiliki sistem keyakinan untuk merealisasikan visi, misi, dan tujuan serta memiliki kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, arif, jujur, dan berwibawa, menjadi teladan peserta didik dan berakhlak mulia.
Kedua, (A) Berarti Kompetensi Amanah; Amanah adalah sebuah kepercayaan yang harus diemban dalam mewujudkan sesuatu yang dilakukan dengan penuh komitmen, kompeten, kerja keras, dan konsisten. Artinya, guru punya rasa memiliki dan tanggung jawab yang tinggi, memiliki kemampuan mengembangkan potensi secara optimal, memiliki kemampuan mengamankan dan menjaga kelangsungan hidup serta kemampuan membangun kemitraan jaringan.
Ketiga, (F) Berarti Kompetensi Fathonah; Fathanah adalah sebuah kecerdasan, kemahiran atau penguasaan bidang tertentu yang mencangkup kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual. Artinya guru harus memiliki kemampuan adaptif terhadap perkembangan dan perubahan jaman, memiliki kompetensi yang unggul bermutu dan berdaya saing serta memiliki kecerdasan intelektual, emosi, dan spirit.
Keempat, (T) Berarti Kompetensi Tabligh; Tabligh adalah sebuah upaya merealisasikan pesan atau misi tertentu yan g dilakukan dengan pendekatan atau metode tertentu . Artinya, guru memiliki kemampuan merealisasikan pesan atau misi, memiliki kemampuan berinteraksi secara efektif dan memiliki kemampuan menerapkan pendekatan dan metodik dengan tepat.
Siswa berkarakter, hanya dapat dihasilkan dari guru-guru berkarakter. Guru yang berkarakter kuat, bukan hanya mampu mengajar tetapi juga mampu mendidik, bukan hanya mampu menstranfer pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi juga mampu menanamkan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengarungi hidupnya. Guru cerdas, bukan hanya memiliki kemampuan yang bersifat intelektual, tetapi yang memiliki kemampuan secara spiritual dan emosional sehingga guru mampu membuka mata hati peserta didik untuk belajar, yang selanjutnya mampu hidup dengan baik di tengah-tengah masyarakat.
Penulis: Umi Faizah SAg MPd, Ketua STPI Bina Insan Mulia Yogyakarta
Post a Comment