Mudik


Secara resmi pemerintah melarang mudik tahun 1442 H/2021 M, hal ini dengan alasan untuk mencegah tersebarnya virus Covid-19 dari kota ke desa, atau sebaliknya yang dibawa oleh pemudik. Berbagai pos pantauan mudik diberlakukan oleh pemerintah daerah di masing-masing daerahnya. Sebagai contoh di Daerah Istimewa Yogyakarta, propinsi ini mendirikan 10 pos penjagaan selama 24 jam untuk mengantisipasi pemudik yang nekad, begitu yang telah dilansir oleh CNN Indonesia.

Sebagaimana mana dilansir oleh CNN Indonesia, "Itu sepuluh titik yang kita siapkan untuk mengantisipasi kegiatan memutar balikkan atau penyekatan masyarakat yang diduga akan mudik berpindah satu daerah ke daerah lain," kata Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi, di Yogyakarta, Rabu (28/4).

Ia mengatakan sepuluh pos itu dibuat berlapis. Empat di antaranya yang masuk kategori vital ada di perbatasan, yakni pos Prambanan di Sleman yang berbatasan langsung dengan Klaten, Jawa Tengah. Lalu, pos Tempel di Sleman yang menjadi pintu masuk pendatang via Magelang, Jawa Tengah.

Tentu banyak masyarakat yang kecewa dengan keputusan pemerintah ini. Banyak pengusaha-pengusaha transportasi yang kecewa, karena sudah 2 lebaran ini armada mereka tidak terpakai untuk mengangkut para pemudik. Banyak warung makan-warung makan yang kecelik karena biasanya warung mereka disinggahi para pemudik yang hilir mudik silih berganti. Tentulah terbayang, berupiah-rupiah hilang di depan mereka. Banyak pula perusahaan-perusahaan hotel yang harus menahan diri karena kamar-kamar hotel mereka kembali kosong di lebaran ini karena para pelancong tidak bisa datang ke kota-kota mereka. Belum lagi sopir bus yang sudah setahun nganggur harus kembali menggantungkan setir mereka, belum lagi para kenek bus juga tidak bisa berteriak lantang karena apa yang akan diteriakkan mereka ketika nggak ada pemudik. Belum lagi para calo-calo penumpang yang biasanya panen raya saat lebaran harus gigit jari karena mudik dilarang. Dan tentu masih banyak lagi dampak dari dilarangnya mudik ini.

Apapun sekarang keputusan pemerintah, maka rakyat harus mentaatinya, tentu jika melanggar berbagai hukungan ringan hingga berat sudah dipersiapkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang nekad mudik.

Nah masih nekad mau mudik? 

TMT

Foto CNN Indonesia






Powered by Blogger.
close