Bantuan Kuota Internet dan UKT Kemendikbud Cair Bulan September
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan kembali menyalurkan bantuan kouta internet bagi seluruh pelaku pendidikan, baik dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga universitas. Tak hanya itu, Kemendikbud Ristek mengalokasikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa yang terdampak kondisi ekonominya karena pandemi.
Mengutip laman kemendikbud.go.id, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengatakan bantuan kuota internet akan disalurkan pada September 2021. Bantuan ini akan dibagikan selama tiga bulan ke depan, yakni 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 dan 15 November.
Besaran kuota gratis Kemendikbud yang dibagikan berbeda-berbeda tergantung pada jenjang institusi pendidikan. Untuk tingkat PAUD, bantuan kuota internet yang disalurkan sebesar 7GB per bulan, sekolah dasar dan menengah sebesar 10GB per bulan, serta untuk pendidik PAUD dan sekolah menengah sejumlah 12GB per bulan.
Sementara itu, untuk mahasiswa dan dosen, besaran kuota yang diberikan, masing-masing 15GB per bulan. Masa aktif kuota akan berlaku tiga puluh hari sejak diterima.
Pemberian bantuan kouta lebih fleksibel dibanding dengan sebelumnya, yakni tidak adanya pembagian kuota utama dengan kuota belajar. Dengan demikian, seluruh kuota merupakan jenis kuota umum yang dapat mengakses semua aplikasi, kecuali aplikasi yang tidak berhubungan dengan pendidikan.
Agar bantuan kuota tersebut sesuai sasaran dan mengurangi potensi kuota terbuang karena tidak terpakai, Kemendikbud Ristek menyiapkan dua mekanisme utama. Pertama, dengan mengganti kuota menjadi kouta umum. Kedua, menyortir pengguna yang sudah tidak aktif di ronde pertama dihapus dari daftar penerima bantuan kouta.
Terkait dengan bantuan UKT, sebagaimana dilansir dari laman kemendikbudristek.go.id, bantuan UKT yang diberikan yaitu maksimal sebesar Rp2,4 juta. Selain itu, sasaran dari bantuan UKT ini adalah mahasiswa aktif yang kondisi finansialnya terdampak pandemi COVID-19, tetapi bukan termasuk penerima bantuan KIP atau Bidikmisi.
Bantuan ini disalurkan langsung Kemendikbud Ristek kepada perguruan tinggi masing-masing sehingga apabila UKT yang ditetapkan melebihi Rp2,4 juta maka perguruan tinggi akan mengatur selisihnya sesuai dengan kebijakan masing-masing.
Sumber : www.tempo.co/
Post a Comment