Kasusnya Terkait Penistaan Agama Naik Penyidikan, Pendeta Saifudin Diduga Berada di Luar Negeri
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status penanganan perkara terkait dugaan penistaan agama pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi penyidikan. Pendeta Saifudin sendiri diduga sedang berada di luar negeri.
Naiknya status penanganan menjadi penyidikan sendiri berarti, kepolisian telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.
“(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Asep, dilansir oleh CNN, mengatakan bahwa kepolisian hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat.
Dia pun belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan rencana Saifuddin akan diperiksa oleh kepolisian dalam kasus tersebut.
“Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal (FBI/The Federal Bureau of Investigation), Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendalami keberadaan Saifuddin.
Menurutnya, kasus tersebut diusut usai dilaporkan oleh seseorang bernama Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim pada 18 Maret 2022.
Pelapor, kata Dedi, menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
“Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di Luar Negeri,” kata Dedi, Jum’at (18/3/2022).
Pendeta Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses sebelumnya membuat keributan usai meminta Kementrian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Al-Qur’an. Setelah itu, ia juga menantang Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk carok atau berkelahi dengan celurit. Hal itu buntut pernyataan Mahfud MD yang minta kepolisian usut Pendeta Saifudin karena penistaan agama.
Dalam video berjudul “Pendeta Ini Usulkan Menteri Agama Hapus 300 Ayat Al-Qur’an: Teroris itu Datang dari Pesantren”, Abraham Ben Moses meminta Kementrian Agama (Kemenag) agar merevisi kurikulum madrasah dan pesantren karena melahirkan orang radikal. Menurutnya, semua teroris datang dari lembaga pendidikan pesantren.
“Saya gurunya dan saya mengerti. Bahkan, kalau perlu pak, 300 ayat (al-Quran) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapuskan dalam Al-Quran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” katanya.*
Rep: Fida A.
Sumber : www.hidayatullah.com
Post a Comment