Kemendikbud Terbitkan Edaran Setop Sementara PTM, Antisipasi Covid-19 Melonjak


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti) akan menyetop sementara PTM (Pembelajaran Tatap Muka). Penghentian sementara PTM akan dilakukan sebagai antisipasi jika kasus Covid-19 terus melonjak.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristekdikti Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 29 Juli 2022 dan dimuat di laman Kemendikbud. Dalam SE disebutkan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka ditutup bila ada warga sekolah yang terpapar Covid-19.

Penghentian sementara PTM akan diberlakukan selama tujuh hari atau lima hari tergantung tingkat penyebaran Covid-19 di sekolah masing-masing.

“Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan,” ungkap keterangan Kemendikbud, dikutip Senin (1/8/2022).

Selanjutnya, sekolah akan ditutup sementara jika penularan Covid-19 terjadi 5 persen.

Berikut aturan penghentian pembelajaran tatap muka tertuang dalam SE Surat Edaran Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022:

  1. Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan pada:

    a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
    – Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan
    – Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima (5) persen atau lebih,

    b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
    -Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan,
    -Hasil surveilans epidemiologis di bawah lima (5) persen,

    c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek),
  1. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka:
    a. Angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari,

    b. Angka 1 huruf b dan c paling sedikit 5 hari.
  1. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didiksebagaimana dimaksud pada angka dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
  1. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tesCovid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupunsuspek sebagaimana dimaksud
    pada angka 1;
  2. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

    a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau

    b. Dinas kesehatan setempat;
  1. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikanpembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
  • Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan
    pendidikan;
  • Pelaksanaan penemuan kasus aktif (actiue case finding) di satuanpendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif,survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
  • Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
  • Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  • Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19.
Rep: Fida A.
Sumber : www.hidayatullah.com

 

Powered by Blogger.
close