Muhammadiyah Desak Polisi Transparan dalam Pengusutan Kasus Penyelewengan Dana ACT
Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tepat. Namun, ia mendesak polisi agar transparan dalam mengusut kasus dugaaan penyelewengan dana donasi tersebut..
“Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan,” kata Mu’ti kepada wartawan, Ahad (31/7/2022).
Menurut Mu’ti, pengadilan yang nantinya memutuskan apakah para tersangka penyelewangan donasi umat itu bersalah atau tidak. Ia berharap pengadilan memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil.
“Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menyatakan proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap eks petinggi ACT sangat penting.
Sosok yang akrab disapa Cak Nanto itu pun mendorong proses penegakan hukum yang transparan.
Ia menyoroti dugaan aliran dana ACT ke kelompok terorisme. Menurutnya, ACT harus dibekukan jika dugaan tersebut terbukti.
Kalau emang ada terbukti bahwa digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu bisa diselidiki, dan disetop penggalangan dananya,” ujar Cak Nanto.
“Tidak hanya setop penggalangan dananya, tapi juga pembekuan kelembagaannya,” imbuh dia.
Cak Nanto mengatakan lewat proses hukum ini, donasi yang diselewengkan oleh petinggi ACT nantinya bisa dikembalikan kepada negara atau dihibahkan ke lembaga yang kredibel.
Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.
Dalam kasus ini keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan sejak Jum’at (29/7/2022).*
Rep: Fida A.Sumber : www.hidayatullah.com
Post a Comment