Bawaslu Tanggapi Laporan soal Tabloid Dukung Anies, Tentukan Hasil dalam 3 Hari


Dikutip dari laman Hidayatullah.com–Bawaslu RI akan mengecek syarat formil dan meteril laporan atas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait tuduhan kampanye terselubung melalaui edaran tabloid dengan judul “Mengapa Harus Anies?” yang disebar di Kota Malang, Jawa Timur.

Laporan itu sendiri diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi.

“Laporan pasti kita cek dulu apakah memenuhi syarat formil dan materil, kemudian kalau tidak memenuhi atau kurang alat bukti tentu akan ada perbaikan. Kalau perbaikan itu ada kita periksa masih tetap tidak memenuhi syarat meteril formil tentu kita tidak lanjutkan, kalau memenuhi kita lanjutkan,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Selasa (27/9/2022), dilansir oleh Detikcom.

Bagja mengatakan pihaknya akan menentukan hasil pengecekan laporan itu dalam waktu tiga hari. Pengecekan itu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Anies dan relawannya seperti dalam laporan tersebut.

“Ini ditentukan dulu ini pelanggaran apa, pelanggaran administrasi kah atau pelanggaran pidana atau pelanggaran hukum lainnya atau bukan pelanggaran kan gitu, siapa tahu ini bukan pelanggaran, siapa tahu ini pelanggaran. Nah itu yang perlu dalam waktu 3 hari ini menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan,” ujarnya.

Dia mengatakan Bawaslu RI akan mengumumkan hasil pengecekan laporan itu pada Jumat (30/9) ini. Dia menegaskan laporan itu tak akan dilanjutkan jika tidak memenuhi syarat materil dan formil.

“Apakah (pelanggaran) pidana apakah administrasi apakah kode etik. Kalau kemudian tidak dilanjutkan berati tidak memenuhi syarat baik materil maupun formil,” ucapnya.

Anies Dilaporkan ke Bawaslu RI

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh pihak yang mengatasnamakan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi. Laporan itu terkait dugaan edaran tabloid berjudul “Mengapa Harus Anies?” yang disebar di Kota Malang, Jawa Timur oleh relawan Anies.

“Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, kota Malang. Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah,” kata Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD), Miartiko Gea, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022).

Selain Gubernur Anies, pihak Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi itu juga melaporkan relawan Gubernur DKI Jakarta itu. Sebab, relawan Anies lah yang mengaku menyebarkan tabloid tersebut di Kota Malang.

“Dugaannya kan dilakukan oleh Anies Baswedan dan pendukung Anies Baswedan terkait dengan penyebaran tabloid tersebut,” klaim Miartiko.

Menurut Miartiko, penyebaran tabloid Anies di Kota Malang itu telah melanggar aturan pemilu. Dia menyebut tidak ingin ada politik identitas dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

“Tentu kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai nih, tahapan pemilu sudah mulai maka kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses,” kata dia.

Rep: Fida A., Editor: Bambang S

Powered by Blogger.
close