Calon Pendeta di Alor Cabuli Enam Anak di Bawah Umur, Bupati Beri Kecaman
Seorang vikaris atau calon pendeta, SAS (36), di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bupati Alor Amon Djobo mengecam aksi pencabulan yang dilakukan di wilayahnya tersebut.
Diketahui SAS telah diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak anak usia belasan tahun di salah satu kompleks gereja di Kecamatan Alor Timur Laut.“Sebagai pimpinan daerah (Alor) tentunya sangat menyesalkan peristiwa (pencabulan) tersebut. Hal-hal semacam itu harusnya tidak terjadi,” kata Amon, Rabu (7/9/2022), dilansir oleh CNN Indonesia.
“[Aksi kekerasan seksual oleh calon pendeta di kompleks gereja] itu yang sangat disesalkan,” imbuhnya.
Namu, Amon Djobo menegaskan kasus itu bersifat pelanggaran hukum pidana yang bersifat personal, dan tak terkait dengan organisasi Gereja Masehi Injil di Timor (GMIT).
“Harus diingat bahwa organisasi (GMIT) menempatkan orang di suatu tempat untuk melayani, bukan untuk melakukan hal-hal tercela, sehingga harus dipahami bahwa perilaku pribadi jangan disangkutpautkan dengan organisasi,” kata Amon Djobo.
“Jangan sampai digiring ke organisasi ini, organisasi itu, itu tidak baik. Organisasi menempatkan (SAS) di situ untuk melayani, berbuat baik, cinta kasih, tapi kalau dia (SAS) membuat hal-hal tercela itu adalah urusan pribadi, itu di luar tata aturan organisasi,” imbuhnya.
Pemkab Alor, sambung Amon, sangat mendukung proses penegakan hukum terhadap SAS. Dia juga meminta agar semua pihak bisa menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Amon juga mengharapkan agar masyarakat dan semua pihak tidak menggiring opini buruk ke organisasi tertentu yang berkaitan dengan kasus pencabulan yang dilakukan SAS.
“Saya minta untuk semua pihak tenang, tidak usah kita buat hal-hal di luar ketentuan dan serahkan semua pada penegak hukum dan jangan main hakim sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), Merry Kolimon belum merespons permintaan konfirmasi dari CNNIndonesia.com. Hingga berita ini ditulis pesan singkat dan panggilan belum mendapat respons dari Merry Kolimon.
Sebelumnya pada Senin (5/9/2022), kepolisian menangkap dan menahan Sepriyanto Ayub Snae atau SAS, seorang vikaris atau calon pendeta GMIT di Alor, Nusa Tenggara Timur yang diduga melakukan pencabulan terhadap enam orang anak yang berstatus pelajar di Kecamatan Alor Timur Laut.
Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko menjelaskan terbongkarnya kasus pencabulan oleh SAS setelah dilaporkan oleh salah satu orangtua korban ke Polres Alor dengan Laporan Polisi nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022 tentang dugaan pencabulan dengan tersangka SAS.
Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 17 orang saksi termasuk enam saksi korban dan keluarga para korban. Dari pemeriksaan diketahui SAS melakukan pencabulan di dalam kompleks gereja terhadap enam anak itu secara berulang kali. Para korban pun diancam dengan rekaman pencabulan tersebut.
Atas perbuatannya, SAS dijerat pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.*
Rep: Fida A., Editor: Bambang S
Sumber : www.hidayatullah.com
Post a Comment