Calon Pendeta Diduga Cabuli 6 Anak di Gereja, Polisi Buru Pelaku
Seorang calon pendeta atau vikaris berinisial SAS, 35 tahun, diduga melakukan pencabulan terhadap enam anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, NTT, terus mengembangkan kasus tersebut.
Pantauan hidayatullah.com pada Senin (05/09/2022) malam, kasus ini cukup menarik perhatian warganet.
“Semoga segera ditangani, pencabulan enam remaja putri,” tulis @MasukEdi di Twitter, Senin (05/09/2022) seraya mengunggah tautan berita kasus calon pendeta yang diduga mencabuli 6 remaja di Alor tersebut.
Informasi dihimpun, diduga aksi bejat itu terjadi sejak Mei 2021 hingga Maret 2022.
Beberapa orang saksi dan korban sudah dimintai keterangan oleh kepolisian. Di antaranya pelapor dan enam korban yang saat ini masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, polisi kini tengah mengejar SAS.
“Kita sedang melakukan upaya penangkapan terhadap terlapor (SAS),” kata Jems dikutip Kompas.com, Senin (05/09/2022).
Jems menyebutkan, pelaku mencabuli anak-anak itu saat bertugas di sebuah gereja di Kabupaten Alor, sekitar awal 2021 hingga awal Mei 2022.
Awalnya, kata Jems, SAS kenal dengan para korban yang berusia 15-16 tahun itu. Para korban merupakan anak sekolah Minggu di Gereja itu.
SAS, kata Jems, lalu mengajak para korban untuk datang ke kompleks gereja. Usai itu, SAS berhubungan badan dengan korban secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Ketika SAS dipindahkan ke Kupang, salah seorang orangtua korban mengetahui perbuatannya itu.
Kemudian, orangtua berinisial AML, 47 tahun, melaporkan kasus tersebut ke Polres Alor, dengan nomor : LP-B/ 277/IX / 2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 01 September 2022.
Jems menyebutkan, para korban diperkirakan masih bertambah. “Karena belum ada keterbukaan dari para korban sebagai anak sekolah Minggu.”
Saat mencabuli para korban, lanjut Jems, SAS diduga merekam video aksi biadab itu menggunakan telepon selulernya. Sehingga, tambah Jems, pelaku mengancam akan menyebarkan video kalau korban menolak berhubungan intim.
Awalnya, kata Jems, yang melaporkan ke SPKT Polres Alor berjumlah sembilan orang. Akan tetapi, setelah ditelusuri, tiga laporan lainnya diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti. Satu laporan tidak ditindaklanjuti karena pelapor telah berusia 19 tahun. Kemudian dua lainnya tak diproses lantaran tidak terjadi hubungan badan.
Guna pengembangan kasus dugaan pencabulan oleh calon pendeta itu, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan sejumlah saksi, termasuk dari pihak sinode.
Polisi pun berkoordinasi untuk percepatan visum terhadap para korban. Kepolisian, kata dia, juga berkoordinasi untuk pemulihan mental dan psikis para korban pasca insiden tersebut.
Diketahui, SAS merupakan calon pendeta asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.
Ia dilaporkan ke Mapolres Alor karena diduga kuat mencabuli enam anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan SMA di Alor.*
Rep & Editor : Muhammad Abdus Syakur
Sumber : www.hidayatullah.com
Post a Comment