Gugatan soal Presedential Thereshold 20% Ditolak, PKS: Kami Pahami Ketidakberanian MK
Dikutip dari laman Hidayatullah.com–Gugatan presidential threshold (PT) 20 persen yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun ditolak, PKS bersyukur dalam pertimbangan putusannya, MK mengapresiasi gagasan PT agar berbasis pada kajian ilmiah yang rasional, proprosional dan implementatif.
“Ini harus menjadi catatan bagi pembentuk undang-undang dalam menentukan angka presidential threshold ke depannya dalam revisi UU Pemilu,” kata kuasa hukum PKS Zainudin Paru kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Zainudin menyebut pertimbangan itu sudah cukup untuk menjadi bekal di kemudian hari bagi DPR dan pemerintah untuk menentukan angka PT yang rasional berbasis kajian ilmiah, seperti Effective Numbers of Parliamentary Parties (ENPP) yang diusulkan oleh PKS dalam permohonnya.
“Kami memahami ketidakberanian MK untuk mengabulkan perkara ini karena tentu akan terjadi perubahan yang besar atau melawan kekuatan yang besar. Dan juga keengganan MK memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembuktian, sehingga langsung buru-buru diputuskan pasca sidang pemeriksaan pendahuluan,” ucapnya.
Zainudin mengatakan antusiasme masyarakat cukup tinggi terhadap permohonan ini. Menurutnya, ada 67 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait untuk urun rembug dalam membahas PT ini di sidang MK.
“Di antaranya, seperti yang disampaikan oleh MK dalam putusannya, ada 67 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait untuk urun rembug dalam membahas PT ini di sidang MK. Sayangnya, sebagaimana dengan kami, mereka tidak diberikan kesempatan dan ruang yang luas untuk menjelaskan dan membuktikan gagasannya,” ujarnya.
Zainudin menyebut meski MK menolak permohonan gugatan PKS, tetapi MK memberikan legal standing atau kedudukan hukum, PKS sebagai partai dan Dr Salim Segaf Al Jufri selaku Warga Negara Indonesia untuk mengajukan permohonan ini. Selain itu, kata Zainudin, MK juga mengakui alasan yang disampaikan oleh PKS berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya.
“Kami telah berhasil meyakinkan MK terkait dengan legal standing dan alasan berbeda. Kalau ternyata ketika sampai pokok permohonan MK tidak berani mengabulkan, ya mungkin ada kekuatan besar atau faktor lain yang jadi pertimbangan MK,” katanya.
Meski begitu, juru bicara bidang hukum PKS ini mengatakan putusan tersebut tidak akan menghentikan perjuangan PKS dalam memperjuangkan hadirnya calon-calon alternatif bagi masyarakat Indonesia.
“Kami sudah mencatat banyak aspirasi masyarakat yang ingin mendiskusikan kembali angka PT 20% ini. Terbukti ada 67 pihak yang ingin berkontrobusi dengan mengajukan sebagai pihak terkait di MK. Kami akan tetap memperjuangkan ini melalui revisi UU Pemilu terkait angka PT 20% ini berbekal dukungan masyarakat yang kami peroleh,” imbuhnya.
Rep: Fida A.
Post a Comment