Hakim Agung Terseret OTT, 3 Ruangan di MA Digeledah KPK


Dikutip dari laman Hidayatullah.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu terkait suap pengurusan perkara. KPK melakukan penggeledahan di tiga ruang hakim agung di MA.

Jubir MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan, selain ruangan tersangka Sudrajad Dimyati yang digeledah, ruangan Hakim Agung Takdir Rahmadi dan ruangan staf Gazalba Saleh juga digeledah.

“Ruang hakim agung yang digeledah ada tiga ruangan, yakni Ruang Pak Takdir Rahmadi, ruang Pak Sudrajad Dimyati, dan ruang staf Pak Gazalba,” kata Andi, dilansir oleh Detikcom, Senin (26/9/2022).

Dia tidak memerinci apa yang dibawa dalam penggeledahan yang dilakukan KPK. Namun Andi menyebut MA akan menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK dalam kasus tersebut.

“Bagi kami, tentu menghormati dan mematuhi langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh KPK,” ujarnya.

Seperti diketahui, Sudrajad Dimyati ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. Selain Dimyati, ada sembilan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan pengacara bernama Yosep Parera.

Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:

Sebagai Penerima:

– Sudrajad Dimyati, hakim agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, hakim yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung
– Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:

– Yosep Parera, pengacara
– Eko Suparno, pengacara
– Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Rep: Fida A.

Powered by Blogger.
close