Mahfud MD Kritik Kesombongan Hingga Gaya Hedonis Polisi
Dikutip dari hidayatullah.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) serta Ketua Kompolnas Mahfud Md berbicara tentang menghilangkan kesan negatif dari tubuh kepolisian. Ia mengkritik permasalahan moral seperti kesombongan, sifat tamak, hingga gaya hedonis yang ada pada Polisi.
Hal ini disampaikan Mahfud saat ditanya tentang bagaimana mewujudkan Polri yang presisi. Mahfud lantas berbicara soal kedisiplinan dan moralitas.
“Pertama kedisiplinan tentu saja. Yang paling penting sebenarnya dari semua itu adalah moralitas. Sikap tamak, hedonis, sewenang-wenang, kesombongan itu kan termasuk dalam lingkup moralitas kita bagaimana menjadi polisi yang humble,” kata Mahfud MD dalam dialog Presisi yang tayang di channel YouTube Polri TV Radio, Selasa (21/9/2022).
Mahfud lantas menyinggung soal nama Kapolri ke-5 Jenderal Hoegeng yang dikenal karena kejujuran dan kesederhanaannya. Menurutnya, orang selalu menyebut nama Hoegeng. Namun, bagi Mahfud, Hoegeng adalah impian tentang sosok polisi jujur.
“Orang selalu menyebut nama Hoegeng. Tapi okelah, itu barangkali mimpi dan pada saat itu situasinya memang memaksa Hoegeng tampil seperti itu,” ujarnya.
Mahfud mengatakan saat ini Polri berada di periode yang berbeda. Dia menegaskan harus ada yang diperbuat agar kehadiran Polri bermanfaat.
“Mari kita membuat diri kita masing-masing periode kita ini mau berbuat apa agar Polri itu bermanfaat kehadirannya bagi bangsa dan negara,” tuturnya.
Aturan Polisi Dilarang Bergaya Hedonis
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Divisi Propam Polri telah mengingatkan jajaran Polri untuk bergaya hidup sederhana. Hal itu disampaikan Dedi menanggapi gaya hidup anggota Polri tertentu yang dinilai mewah.
“Propam sudah mengingatkan ke jajaran, pun lewat TR (telegram rahasia), seluruh anggota Polri untuk berpenampilan dengan mengedepankan gaya hidup sederhana,” kata Dedi, dilansir oleh Detikcom.
Dedi melanjutkan, Divisi Propam Polri juga telah mengarahkan jajaran Polri untuk tidak bersikap pamer serta selalu berpedoman pada peraturan Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat menjabat Kadiv Propam Polri, tercatat pernah menerbitkan surat telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken pada 15 November 2019.
Ada 6 poin yang tertuang dalam telegram tersebut terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri, yaitu:
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri ataupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenai sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
Rep: Fida A., Editor: Bambang S
Post a Comment