Muhammadiyah: Perlu Aturan Khusus Agar Terdakwa Kriminal atau Koruptor Tidak Sembarangan Memakai Pakaian Syar’i


Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad, mengaku prihatin dengan fenomena para terdakwa kasus kriminal maupun kasus perdata yang mendadak tampil ke depan publik dengan pakaian syar’i. Ia mengusulkan perlunya peninjauan terhadap fenomena ini.

Terlebih muncul ironi di mana pakaian religius itu kembali dilepas setelah para terdakwa selesai menjalani masa hukuman.

“Mungkin perlu dibuat desain baju sopan dan rapi tanpa harus memakai simbol dari suatu agama tertentu,” ujar Dadang Kahmad dalam keterangannya yang dilansir laman resmi Muhammadiyah, Kamis (6/9/2022).

Keprihatinan Dadang muncul karena khawatir fenomena ini menjadi kebiasaan para pelanggar hukum yang niscaya berimbas buruk pada kemuliaan syariat dan simbol-simbol Islam. Bahkan dikhawatirkan menimbulkan preseden buruk bagi identitas kaum muslimin.

“Dikhawatirkan jadi stigma bahwa setiap terdakwa beragama tertentu,” tegasnya.

Seperti diketahui, fenomena ini memang sering terjadi. Contoh terbaru misalnya dapat dilihat pada sosok seorang koruptor, jaksa Pinangki Sirna Malasari yang baru bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Koruptor yang terbukti menerima suap Rp7 M ini tiba-tiba mengenakan hijab syar’i selama masa persidangan. Namun setelah dinyatakan bebas bersyarat dari masa hukumannya, jilbab besar yang dia gunakan selama ini dia tanggalkan.*

Rep: Fida A.
Sumber : www.hidayatullah.com
Powered by Blogger.
close