Ratu Elizabeth, Wariskan Rp 7 Triliun untuk Charles


Dikutip dari laman detik.com, Ratu Elizabeth II meninggal dunia pada usia 96 tahun. Sang Ratu meninggalkan kekayaan US$ 500 juta atau sekitar Rp 7,2 triliun (asumsi kurs: Rp 14.900/dolar AS).


Siapa yang akan mewarisi kekayaan ini?

Melansir Fortune, Jumat (9/9/2022), pewaris utama dari kekayaan ini adalah Pangeran Charles, yang kini sudah resmi menjadi Raja karena naik takhta. Harta kekayaan ini berasal dari aset pribadi Ratu selama 70 tahun memimpin kerajaan.

Ratu Elizabeth II meraup pendapatan dari dana para pembayar pajak yang disebut Sovereign Grant, yang dibayarkan secara tahunan ke keluarga kerajaan. Asal muasalnya adalah dari kesepakatan yang dibuat oleh Raja George III yang menyerahkan pendapatan dari Parlemen untuk menerima pembayaran tahunan tetap untuk dirinya sendiri dan generasi mendatang dari keluarga kerajaan. Awalnya dikenal sebagai Daftar Sipil, diganti menjadi Sovereign Grant pada tahun 2012.

Jumlah hibah ini ditetapkan menjadi lebih dari 86 juta pound pada tahun 2021 dan 2022. Dana ini dialokasikan untuk perjalanan resmi, pemeliharaan properti, dan biaya operasi atau pemeliharaan rumah tangga Ratu-Istana Buckingham. Namun, sang Ratu mendapatkan kekayaan bukan hanya dari itu saja. Diketahui sumber pendapatan lain adalah dari bisnis kerajaan.

Sementara itu, dikutip dari New York Post, sebagian uang yang ia dapat adalah warisan. Dia mendapat US$ 85 juta ketika ibunya meninggal dan US$ 12 juta lagi dari suaminya Philip. Sebagian besar pendapatannya juga berasal dari kerajaan, di mana ratu mendapatkan 15% dari keuntungan tanah, yang dulunya milik kerajaan dan bernilai hampir US$ 10 miliar. Pendapatan itu juga akan diwariskan kepada Charles.

Seperti diketahui, rakyat Inggris tengah berduka, Ratu Elizabeth II meninggal dunia di usia ke 96 tahun pada Kamis (8/9) pukul 16.30 waktu setempat. Kondisi kesehatannya terus menurun dalam beberapa bulan terakhir.

"Ratu meninggal dengan damai di Balmoral sore ini," tulis istana Buckingham dalam pernyataan resmi, dikutip dari Reuters.

Dengan meninggalnya Ratu Elizabeth II, takhta diserahkan kepada pewarisnya yaitu Charles, mantan Pangeran Wales tanpa upacara. Walau begitu, nantinya akan ada beberapa tahapan tradisi yang harus dilalui untuk dinobatkan sebagai raja.

Raja Charles III akan segera berpidato di depan masyarakatnya pada Jumat (9/9). Pidato itu akan menjadi pidato pertamanya setelah kematian ibunya, Ratu Elizabeth II.

Charles sudah memilih nama yaitu Raja Charles III. Dikutip dari BBC, Jumat (9/9/2022), Charles sebenarnya boleh memilih nama resmi dari 4 suku kata namanya, Charles Philip Arthur George. Pada akhirnya, nama yang terpilih adalah Raja Charles III.
Powered by Blogger.
close