Syeikh Al-Qaradhawi, Karya dan Pengaruhnya
Syeikh Al-Qaradhawi adalah seorang tokoh aktivis, ulama, dan pemikir yang memberikan gagasan-gagasan meluruskan hala-tuju gerakan kebangkitan Islam dengan ratusan karya yang berpengaruh
Oleh: Qosim Nurseha Dzulhadi
Dikutip dari laman Hidayatullah.com | UMAT Islam telah kehilangan seorang ulama sunni berpengaruh, Syeikh Al-Qaradhawi yang telah meninggal dunia hari ini, Senin, 26 September 2022, di usia 97 tahun.Syeikh al Qaradhawi sejak kecil dididik suasana agamis.
Ketika berusia 5 tahun, beliau dididik menghafal al-Qur‟an secara intensif oleh pamanya. Al-Qaradawi juga belajar di kuttab Syeikh Hamid Abu Zuwail. Sebelum usianya mencapai 10 tahun, ia telah dikaruniakan oleh Allah menamatkan hafalan al-Qur’an sepenuhnya bersama pelajaran hukum-hukum tajwid seperti kitab al-Tuhfah.
Setelah Menamatkan pendidikan di Ma’had Thantha dan Ma’had Tsanawi, Qaradawi terus melanjutkan ke Universitas al-Azhar, Fakultas Ushuluddin lulus tahun 1952-1953 dengan predikat terbaik. Beliau kemudian melanjutkan jurusan bahasa Arab selama 2 tahun, lulus dengan peringat pertama diantara 500 mahasiswa.
Berikutnya, beliau melanjutkan studinya ke Lembaga Tinggi Riset dan Penelitian Maslah-masalah Islam dan Perkembanganya selama 3 tahun. Tahun 1960 Yusuf al-Qaradawi memasuki pascasarjana (Dirasah al-Ulya) di Universitas al-Azhar, Kairo, memilih jurusan Tafsir Hadist atau jurusan Akidah-Filsafat.
Setelah itu beliau melanjutkan program doktor dan menulis disertasi berjudul Fiqh az-Zakat (Fiqih zakat) yang selesai dalam 2 tahun, terlambat dari yang direncanakan semula karena sejak tahun 1968-1970, dipenjara rezim militer Mesir karena dituduh mendukung gerakan Ikhwanul Muslimin.
Setelah keluar dari tahanan, Qaradhawi hijrah ke Doha, Qatar dan di sana bersama teman-teman seangkatannya mendirikan Ma’had-Din (Institusi Agama). Madrasah inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya Fakultas Syariah Qatar yang kemudian berkembang menjadi Universitas Qatar dengan beberapa fakultas.
Di Universitar Qatar, Syeikh al-Qaradawi duduk sebagai dekan Fakultas Syariah.
Syeikh Al-Qaradhawi, pemikiran dan karyanya
Syeikh Al-Qaradhawi adalah seorang tokoh aktivis yang sering memberikan gagasan-gagasan yang meluruskan hala-tuju gerakan kebangkitan Islam pada jalan tengah dan mencakupi hampir semua permasalahan umat. Tulisan beliau dalam persoalan ini menyeluruh, mendalam dan bersesuaian dengan realiti semasa.
Al-Qaradhawi dalam masalah ini telah menulis beberapa buah buku yang terkenal; Al-Sahwah al-Islamiah Bayn al-Juhud wa al-Tatarruf, Al-Sahwah al-Islamiah bayn al-Ikhtilaf al-Mashru‟ wa al-Tafaruq al Madzmum, dan Al-Sahwah al-Islamiah wa Humum al-Watan al-Arabi. (profil Yusuf al-Qaradawi, digilib.uinsby.ac.id)
Selain dikenal alim, ia sangat dikenal luas oleh umat Islam dunia sebagai pemikir, intelektual, faqih, pakar kajian hadits, sekaligus mufassir. Ia pernah menjadi Ketua Persatuan Ulama Internasional (IUMS).
Ia sering dijuluki “mujtahid” abad ini, khususnya terkait fatwa-fatwa kontemporer. Fatwa-fatwanya banyak dirujuk orang (Lihat karyanya, Fatāwā Mu‘āshirah (Fatwa-Fatwa Kontemporer) dalam 3 Jilid).
Pemikirannya dipengaruhi oleh banyak ulama dan pemikir hebat, seperti: Syeikh Muhammad Abduh, Syeikh Sayyid Muhammad Rasyid Ridha, Syeikh Muhammad al-Ghazali, dan banyak lagi.
Murid-muridnya banyak yang menjadi pemikir dan ulama hebat. Di antaranya adalah Rasyid al-Ghannusyi dan Syeikh Prof. Dr. Wasfī Abu Zayd (pakar ‘Maqāshid as-Syarī‘ah’. Diantara karyanya adalah Ri‘āyat al-Maqāahid fī Manhaj al-Qaradhāwī, Doha-Qatar, 2007).
Karya Syeikh al-Qaradhāwi mencapai 200 karya, berupa buku ilmiah. Lain lagi dengan makalah dan artikelnya yang tersebar luas. Bahkan buku-bukunya diterjemahkan ke mana-mana. Termasuk di Indonesia pemikirannya dikaji luas, dipelajari dan dijadikan rujukan.
Di antara karyanya yang tersebar luas di Indonesia adalah: Fiqih Zakat (diterjemahkan oleh Prof. Dr. Salman Harun, Prof. Dr. Didin Hafidhuddin, dan Dr. Hasanuddin dengan judul ‘Hukum Zakat’. Diterbitkan oleh Litera AntarNusa pada 1988 dan cetakan ke-12 pada 2011); Halal dan Haram, Fiqih Jihad, Fiqih Prioritas, Bagaimana Berinteraksi dengan Al-Quran, Ibadah dalam Islam, Bid’ah dalam Agama, Min Fiqh al-Dawlah al-Islamiah, (Fiqh Kenegaraan), Nahw Fiqh Taysir, (Ke Arah Fiqh yang Mudah), Al-Fatwa bayn al-Indibat wa al-Tasayyub, Al-Fiqh al-Islami bayn al-Asalah wa al-Tajdid, Awamil al-Sa‟ah wa al-Murunah fi al-Syari‟ah al-Islamiah, Al-Ijtihad al-Mu‟asir bayn al-Indibat wa al-Infira, dan masih banyak lagi.
Inilah fikih yang sangat dibutuhkan umat hari ini. Yaitu fikih yang tidak berkaitan dengan hukum syariat yang bersifar parsial, seperti: hukum bersuci (thaharah), najasah (membersihkan najis), ibadat, muamalat, hukum pernikahan, talak (cerai), menyusui (radhā‘), dan sebagainya. Tetapi fikih yang banyak bermunculan dalam ayat-ayat Al-Quran yang maksudnya adalah: fikih (pemahaman yang mendalam) mengenai ayat-ayat (tanda kekuasaan Allah) dan fikih sunnah-sunnah-Nya di dalam alam, kehidupan dan masyarakat. (Lihat, Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Awlawiyyāt al-Harakah al-Islāmiyyah fī al-Marhalah al-Qādimah (Kairo: Maktabah Wahbah, 1412/1992), 21-25).
Karena demikian itu, Syeikh al-Qaradhawi menegaskan bahwa ada ‘lima’ bentuk fikih yang dibutuhkan, yaitu: (1) Fiqh as-Sunan (memahami hukum-hukum Allah di alam), (2) Fiqh Marātib al-A‘māl (fikih tertib atau urutan amal), (3) Fiqh al-Ikhtilāf (fikih beda pendapat), (4) Fiqh al-Muwāzanāt (fikih timbang amal), dan (5) Fiqih al-Awlawiyyāt (fikih prioritas).
Berkaitan dengan Fiqh al-Muwāzanāt, maka terdiri dari dua level, yaitu: Pertama, fiqh as-syar‘i (fikih syariat) yang berdiri di atas pemahaman yang mendalam terhadap teks-teks syariat dan tujuan utamanya (ini berkaitan pula dengan fiqh al-maqāshid; Kedua, fiqh al-wāqi‘ (fikih realitas), yang dibangun di atas studi realitas kehidupan secara mendalam dan meliputi segala lini ulasan dan pembahasannya. (Prof. Dr. al-Qaradhawi, Awlawiyyāt al-Harakah al-Islāmiyyah, 26).
Dari sekilas tentang siapa sebenarnya Syeikh al-Qaradhawi di atas dapatlah ditegaskan bahwa beliau adalah seorang alim. Jika tidak, maka tidak mungkin beliau dipercaya menjadi Ketua Persatuan Ulama Islam Internasional (berdiri di London pada 2004).
Pandangan Syeikh Bin Baz
Bahkan mantan Mufti Saudi Arabia, Syeikh Abdul Aziz ibn Baz dalam buku Syeikh al-Qaradhāwi yang berjudul al-Halāl wa al-Harām memberikan komentar, penuh adab dan menunjukkan kelembutan seorang dai.
Beliau berkata:
وإن كتبك لها وزنها وثقلها فى العالم الإسلامي، وقبولها العام عند الناس، ولذا نتمنى لو تراجع هذه المسائل لتحظى بالقبول الإجماعي عند المسلمين
“Sungguh, karya-karya Anda sangat dikenal di Dunia Islam. Juga diterima secara umum oleh masyarakat. Alangkah eloknya jika dalam delapan masalah ini (diantaranya: pakaian wanita dan pekerjaannya, tentang musik, mengenai foto, tentang rokok, masalah bersahabat dengan non-Muslim, dan lainnya) Anda rujuk kembali sehingga dapat diterima secara luas.”
Sebaliknya, dengan penuh adab seorang alim pula Syeikh Qaradhawi menyatakan bahwa mengakui keilmuan Syeikh Ibn Baz. Fatwa-fatwanya menjadi rujukan. Ilmunya mendalam.
Namun, begitu berbeda pandangan dalam hal-hal yang sifatnya furū‘iyyah (cabang agama) merupakan hal yang sudah terjadi sejak lama. Para sahabat, tabi’in dan ulama-ulama besar biasa berbeda pandangan. Namun begitu mereka tetap hati mereka tidak berpecah. Dan mereka biasa melaksanakan shalat di belakang sebagian yang lain (padahal lawan beda pendapat tadi).
Karena masalah beda pandangan ini adalah “barang lama” dan sejak dulu para ulama biasa berbeda pendapat, maka rasanya tidak mungkin menghilangkan sebab-sebab terjadinya beda pendapat. Dan para ulama sudah lama menegaskan sebab-sebab perbedaan pandangan, bahkan sudah ada yang menulis buku tentang, seperti kitab Raf‘u’l-Malām ‘an A’immati’l-A‘lām karya Imam Ibn Taimiyyah. (Lihat, Syeikh al-Qaradhāwī, Fatāwā Mu‘āshirah, (3/478).
Syeikh Ibn Baz sangat mengakui keilmuan Syeikh al-Qaradhāwī. Begitu juga sebaliknya, Syeikh al-Qaradhāwī amat menghormati Syeikh Ibn Baz dan mengakui keilmuan beliau.
Keduanya tidak saling-hina atau saling-merendahkan. Inilah sifat dan sikap para ulama.
Karena itu jika ada pernyataan bahwa Syeikh al-Qaradhāwī bukan seorang alim adalah pandangan yang amat tendensius dan kurang adab. Di sini kita harus mengingat kembali peringatan Allah dalam Al-Quran, “Janganlah karena kebencianmu terhadap suatu kaum (individu, kelompok, harakah dan gerakan) menjadikanmu tak dapat berlaku adil. Bersikap adillah, karena keadilan itu mendekatkan kepada ketakwaan.” (Qs. 5:8).
Penulis Mahasiswa Program Doktor Ilmu akidah & Filsafat Islam di Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor
Rep: Admin Hidcom
Post a Comment