Tanggapi Pembakaran Kitab Tafsir Al-Quran demi Konten di Lombok Tengah, MUI Mengaku Prihatin
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Tengah TGH Minggre Hammy menanggapi peristiwa pembakaran dua kitab tafsir Al-Qur’an demi konten di Lombok Tengah. Ia mengaku sangat prihatin terhadap aksi pembakaran dua kitab tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Risalah Qusyairiyah tersebut.
Minggre Hammy mengatakan penetapan satu tersangka pembakaran dua kitab tafsir itu dinilai langkah tepat untuk menjaga suasana kondusif di Lombok Tengah.
“Kejadian ini sangat tidak bagus. Sangat tidak bagus. Karena kami hanya memberikan fatwa. Langkah polisi mengamankan pelaku sudah tepat,” kata Minggre, Senin (12/9/2022), dilansir Detikcom.
Meski sudah ditetapkan satu tersangka dan dua orang menjadi saksi atas kasus itu, MUI Lombok Tengah sangat menyayangkan pembakaran itu terjadi. Sebab, lanjut Minggre, pembakaran dua kitab tafsir Qur’an yang diunggah ke laman YouTube itu bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Sangat wajar jika melakukan kesalahan kemudian diamankan. Yang jelas kita imbau ketika sudah diamankan kita harap tidak ada gejolak,” katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama menetapkan satu tersangka berinisial SH asal Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, terkait aksi pembakaran dua kitab tafsir yang diunggah ke akun YouTube Habib Fitra beberapa waktu lalu.
“Karena dari hasil pemeriksaan. Hanya dia (SH) sendiri yang membuat konten. Baru kemudian diunggah ke YouTube,” kata Redho.
Adapun dua rekan SH hanya berstatus sebagai saksi berinisial F dan MS. Keduanya hanya ikut di dalam video, tidak memiliki peran seperti menyebar dan membuat video tersebut.
Rep: Fida A., Editor: Bambang S
Sumber : www.hidayatullah.com
Post a Comment