Tuding Cilegon Daerah Intoleran, Menag Yaqut Digugat Ke Pengadilan Serang


Dikutip dari hidayatullah.com, Menag Yaqut Cholil Qoumas, digugat Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Hal itu usai Yaqut menuding bahwa Cilegon adalah daerah yang intoleran.

Selain Menag Yaqut, PB Al-Khairiyah juga menggugat HKBP Maranatha Cilegon, dan panitia pendirian gereja dengan gugatan yang berbeda. Gugatan itu sendiri merupakan buntut dari polemik pendirian gereja di kota Cilegon.

“Sehubungan dengan pernyataannya yang tersebar di video dan diduga menyudutkan Kota Cilegon karena seolah dianggap intoleran karena isu penolakan tempat ibadah gereja HKBP Maranatha Cilegon,” kata Sekjen Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, Ahmad Munji, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (16/9/2022).

Kemudian gugatan ke pihak HKBP Maranatha Cilegon dan panitia pendirian gereja digugat atas dasar pendirian gereja yang tidak sesuai prosedural, sehingga harus dibatalkan.

Peraturan pendirian gereja tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 09 dan nomor 08 Tahun 2006, karena mengabaikan masyarakat setempat.

Gugatan itu telah di daftarkan ke PN Serang sesuai nomor perkara 151/Pdt.G/2022/PN.Srg. Sebagai tergugat 1 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tergugat II HKBP Maranatha Cilegon, dan tergugat III Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon.

Selain itu tercantum dalam perkara ini juga melibatkan turut tergugat 1 Wali Kota Cilegon, turut tergugat II Wakil Walikota Cilegon, turut tergugat III Ketua DPRD Kota Cilegon, turut tergugat IV Wakil Ketua 1 DPRD Kota Cilegon, turut tergugat V Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, turut tergugat VI Kepala Kementrian Agama Kota Cilegon, turut tergugat VII Lurah Kelurahan Gerem, turut tergugat VIII Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB Kota Cilegon, turut tergugat IX Edi Ariyadi Mantan Sekda Kota Cilegon, dan turut tergugat X Nasir mantan Kepala Desa Gerem.

“Agar Menteri Agama, HKBP dan pihak tergugat menahan diri tanpa memaksakan arti dan makna Bhineka Tunggal Ika dan makna toleransi beragama secara substantif, karena Cilegon lebih baik tanpa ada gereja tapi masyarakat antarumat beragamanya saling toleran. Hidup berdampingan dan damai daripada memaksakan dibangun tempat ibadah tapi sebagian besar masyarakatnya menolak,” terang Ahmad Munji.

Ahmad Munji meyebut saat ini diduga terjadi manipulasi informasi yang dibuat seolah-olah ada penolakan pendirian gereja. Pihaknya mengklaim, yang sebenarnya terjadi adalah ketidak lengkapan dokumen pendirian rumah ibadah umat Kristiani dan tidak bisa dipaksakan.

Putusan gugatan Al-Khairiyah ke PN Serang juga bisa memberikan kepastian hukum secara konstitusi bagi semua pihak, sehingga nantinya bisa saling menghargai.

“Agar jangan ada lagi manipulasi informasi dan kebohongan kebohongan terhadap proses pendirian rumah Ibadah yang belum memenuhi syarat tapi seolah olah di tolak hingga dituding intoleran,” jelasnya.

Rep: Fida A.

Powered by Blogger.
close