Viral Surat Perjanjian Wali dengan Ponpes Gontor, Eks Menag Lukman Jelaskan Konteks


Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin turut angkat bicara mengenai kasus wafatnya santri Ponpes Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, akibat penganiayaan. Lukman menjelaskan perihal konteks surat perjanjian antara wali santri dengan Ponpes Gontor yang sempat viral di media sosial.

“Terkait adanya surat perjanjian antara wali santri dengan PMDG, konteksnya menyangkut kesediaan menaati dan mematuhi penerapan sistem dan pola pendidikan dan pengajaran di PMDG berikut segala sunnah dan disiplin yang menyertai. Kesepakatan itu wujud tindak lanjut dari kepercayaan penuh wali santri kepada PMDG dalam mendidik santri,” kata Lukman melalui keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).

Mantan santri di Ponpes Gontor itu meyakini konteks surat perjanjian itu di luar tindak pidana. Menurut Lukman, tidak ada niatan dari Pimpinan Ponpes Gontor untuk mentolerir terjadinya tindak pidana di lingkungan pondok.

“Tentu konteksnya di luar tindak pidana. Sebab tak ada sedikit pun bayangan dan pikiran, apalagi niatan pada diri pimpinan PMDG untuk mentolerir terjadinya hal-hal yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Maksud isi surat perjanjian itu sama sekali tak terkait dengan tindak pidana, sehingga bukanlah untuk menghindar dari proses hukum bila terjadi kasus tindak pidana,” ungkapnya.

Lukman pun menilai kasus tewasnya santri Gontor ini menjadi momentum untuk berbenah. Menurut dia, dengan kasus ini, pengaturan pola pengasuhan santri harus disempurnakan lagi.

“Penanaman nilai dan norma pendidikan yang memanusiakan manusia. Regulasi dan pengaturan pola pengasuhan santri. Implementasi pemantauan dan pengawasan atas penerapan regulasi dan pengaturan. Kesemuanya itu perlu disempurnakan kembali. Refleksi dan evaluasi atas sejumlah hal terkait peristiwa tersebut perlu serius dilakukan. Kita semua perlu berbenah diri,” tutur Lukman.

Lebih lanjut, menurut Lukman, kasus tewasnya santri yang dianiaya seniornya tersebut merupakan kecelakaan. Lukman mengatakan, tidak ada satu orang pun yang menghendaki peristiwa tragis tersebut terjadi.

“Peristiwa tindak kekerasan yang berakibat kematian santri di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) adalah kecelakaan. Tak ada satu pun pihak, bahkan pada diri pelakunya sekali pun yang berniat menghilangkan nyawa seseorang. Sebagaimana lazimnya kecelakaan, tak ada pihak yang menghendakinya terjadi,” ujarnya.

Lukman menambahkan, Ponpes Gontor memang menerapkan disiplin yang tinggi. Namun, menurutnya, ponpes tersebut tidak mengenal tindak kekerasan dalam sistem pendidikannya.

“Gontor memang menerapkan disiplin tinggi pada setiap santri, tapi tindak kekerasan itu sama sekali bukanlah yang dianut dalam sistem pendidikan Gontor secara resmi,” kata Lukman.

Lukman berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Dia memaknai kasus tewasnya santri Ponpes Gontor itu sebagai ujian.

“Kita semua harus mampu belajar dari kecelakaan itu. Saya memaknai peristiwa kecelakaan itu sebagai ujian, agar kita berkesempatan naik kelas dalam menempuh kehidupan ini. Bukankah hanya mereka yang menjalani ujian sajalah yang berkesempatan untuk naik kelas? Naik kelas dalam artian meningkatnya kualitas amalan kita, sehingga Allah menaikkan derajat, harkat, dan martabat kemanusiaan kita,” kata Lukman.

Lukman juga berharap agar penanganan kasus ini bisa berakhir dengan baik.

“Semoga penanganan atas peristiwa kecelakaan ini berlangsung dan berakhir dengan baik untuk kemaslahatan bersama,” tambah Lukman.

Surat Pernyataan Wali Santri Gontor

Sebelumnya, surat pernyataan dari Pondok Modern Darussalam Gontor viral di media sosial. Kanwil Kemenag Ponorogo membenarkan keberadaan surat yang viral itu. Surat itu disebut juga sudah dikonfirmasi oleh sejumlah orang tua wali santri.

Berikut ini 6 poin lengkap isi surat pernyataan/perjanjian tersebut:

1. Percaya sepenuhnya kepada kebijaksanaan Pondok Modern Darussalam Gontor beserta pembantu-pembantunya

2. Mendukung sunnah dan disiplin yang berlaku di Pondok Modern Darussalam Gontor dan tidak menuntut segala tindakan dengan risiko apapun yang diberikan oleh atau atas nama pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor

3. Tidak melibatkan pihak luar pondok aparat kepolisian hukum dll dalam menyelesaikan urusan Pondok Modern Darussalam Gontor

4. Tidak akan mencampuri sistem pendidikan dan pengajaran maupun urusan manajemen dan administrasi yang telah ditetapkan oleh pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor

5. Memenuhi segala kewajiban yang ditetapkan pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor

6. Melunasi semua pembayaran sekolah dan makan sebelum ujian pertengahan tahun akhir.

Rep: Fida A., Editor: Bambang S
Sumber : www.hidayatullah.com

Powered by Blogger.
close