Lawan Politisasi KPK, Novel Baswedan Tegaskan Yakin Anies Tak Terlibat Korupsi


Dikutip dari Hidayatullah.com–Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menegaskan bahwa ia meyakini mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak terlibat korupsi dalam penyelenggaraan Formula E sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.

Pernyataan itu disampaikan Novel dalam siniar yang disiarkan di kanal YouTube-nya Novel Baswedan. Dalam siniar yang diberi judul “3 TOKOH KPK TURUN GUNUNG MELAWAN POLITISASI” itu, ia membahas penegakan hukum dan politisasi penanganan kasus korupsi.

“Bukan untuk membela kasus, kebetulan Bang Anies yang kemudian dikaitkan oleh perkara ini. Saya pun sangat meyakini bahwa beliau tidak seperti yang disebutkan dalam tuduhan tadi. Kalaupun seandainya beliau berbuat, saya enggak akan membela,” ujar Novel, sebagaimana dilihat oleh Hidayatullah.com, Kamis (20/10/2022).

Novel membicarakan hal itu merespons pemberitaan media massa yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri disinyalir memaksakan untuk menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan dan menetapkan Anies sebagai tersangka.

Anies sebelumnya dilaporkan oleh kelompok masyarakat sipil ke KPK atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Anies dan sejumlah orang lainnya telah diperiksa sebagai saksi.

Dalam pemaparannya, Novel turut menyinggung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP).

Novel sebagai penyidik yang menangani langsung kasus dengan kerugian negara Rp2,3 triliun tersebut menjelaskan bahwa belum ada cukup bukti untuk bisa memproses hukum Ganjar.

“Dalam banyak kesempatan saya berani berbicara bahwa memang pemenuhan alat buktinya belum masuk standar pembuktiannya. Kenapa saya bisa bilang gitu? Ya penyidiknya saya kok, saya lebih tahu,” ujarnya.

Novel menjelaskan nama Ganjar memang sering disebut dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Bahkan, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu beberapa kali telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

“Tapi, membicarakan soal hukuman proses hukum apalagi hukum pidana itu ada standar pembuktian yang harus bisa terpenuhi. Bukan sekadar kemudian ‘Oh, udah deh ini kenain dulu, nanti kalau enggak bisa dihentikan’. Apakah boleh seperti itu? Ini yang merusak di KPK,” ungkapnya.

Novel menuturkan pembahasan tersebut tidak bermaksud untuk membela Anies dan Ganjar. Ia menekankan pembicaraan dilakukan dengan maksud agar KPK tidak dipolitisasi dalam menangani kasus korupsi.

“Kepentingan ini kenapa penting disampaikan ke publik, artinya paling penting adalah jangan sampai KPK dipakai jadi alat untuk kepentingan lain termasuk kepentingan politik. Jadi, kita jaga KPK-nya,” pungkas Novel.*

Rep: Fida A.

Powered by Blogger.
close