Penetapan Tersangka dari Unsur Polisi Bukti Gas Air Mata Ditembakkan Atas Komando


Dikutip dari republika.co.id, Dari enam tersangka
 tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang pada Sabtu (1/10/2022) lalu, tiga di antaranya adalah pihak dari kepolisian. Ketiga anggota polisi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya terkait penggunaan gas air mata saat penanganan kericuhan massa di dalam stadion.

Berdasarkan keterangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (6/10/2022) malam, terdapat 11 personel yang turut menembakkan gas air mata kepada penonton. Gas tersebut ditembakkan sebanyak tujuh kali ke tribun selatan, satu tembakan ke tribun utara dan satu lainnya ke arah lapangan.

Situasi tersebut menyebabkan penonton yang berada di tribun panik dan merasa pedih. Di satu sisi, kata Sigit, tembakan itu dilakukan untuk mencegah penonton turun ke lapangan.

Penonton yang berusaha keluar di pintu 3, 10, 11, 14 sedikit mengalami kendala. Untuk diketahui, pintu-pintu stadion seharusnya dibuka sekitar lima menit sebelum pertandingan berakhir. Namun saat itu pintu dibuka tidak sepenuhnya sehingga terjadi penumpukan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, steward seharusnya harus tetap berada di pintu selama ada penonton di stadion. Namun penutupan pintu tersebut mengakibatkan penonton sulit keluar ataupun menjadi terhambat. Apalagi dilewati penonton dalam jumlah banyak sehingga terjadi desak-desakan yang menyebabkan sumbatan di pintu-pintu tersebut.

"Dari situlah banyak muncul korban. Korban yang mengalami patah tulang, trauma kepala dan juga yang sebagian besar meninggal mengalami asfiksia," jelasnya.

Untuk tersangka pertama dari pihak kepolisian berinisial WSS yang menjabat senagai Kabag Ops Polres Malang. Menurut Sigit, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

Namun, Sigit melanjutkan, WSS tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. WSS juga diduga tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang diperoleh personel. 

Tersangka selanjutnya adalah Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur berinisial H. Sigit mengatakan, H telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Lalu terakhir, BSA yang merupakan Kasat Samapta Polres Malang. Yang bersangkutan juga diduga telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. 

Ditetapkan sebagai tersangka, ketiga polisi yang merupakan perwira polisi di lapangan, memerintahkan penembakan gas air mata tersebut.

“Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak tiga personel. AKP H, AKP WS, dan Aiptu BS,” kata Sigit.

The Washington Post sempat melaporkan ada 40 tembakan gas air mata saat kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022. Namun, angka itu dibantah oleh Mabes Polri.

"Sebelas tembakan, seperti yang bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sampaikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat menyampaikan perkembangan penanganan tragedi Kanjuruhandi Markas Kepolisian Daerah Jatim, Surabaya, Jumat.

Dedi menambahkan, gas air mata ditembakkan aparat keamanan pada dua tempat, yakni di dalam dan luar stadion. Menurut Dedi, anggota Polri melakukan penembakan gas air mata dalam rangka penghalauan.

Massa suporter Aremania ini, diklaim Dedi, hendak melakukan tindakan anarkistis sehingga aparat keamanan membenarkan dengan menembakkan gas air mata. Tak hanya itu, gas air mata juga ditembakkan ke massa suporter yang ada di luar stadion.

"Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya ke luar stadion diadang, butuh waktu sekian lama. Juga terjadi perusakan, pembakaran dan sebagainya," jelas Dedi.

"Di situ juga aparat melakukan penembakan gas air mata untuk menghalau dan membubarkan massa agar tidak terjadi tindakan yang lebih masif lagi," tambahnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan penggunaan gas air mata dalam penanganan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Permasalahan penggunaan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan merupakan salah satu faktor dibentuknya TGIPF.

"Ketika presiden melihat lapangan, lalu melihat 'Oh ini kuncinya, ini (tangga) terlalu curam, pintunya dikunci' itu saja. Itu sebagai tambahan saja. Tapi substansi pandangan presiden itu sudah dipidatokan hari Minggu dan Senin, bahwa itu masalah gas air mata, masalah regulasi, kedisiplinan dan perintah mengambil tindakan itu kan perhatian presiden," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Presiden Jokowi melihat tragedi Kanjuruhan itu secara menyeluruh. "Presiden justru bicara yang lebih komprehensif," kata Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) itu.

Menanggapi adanya media asing yang juga melakukan investigasi tragedi Kanjuruhan, Mahfud pun menyambut baik. "Ya biar saja, bagus. Kita tidak melarang. Kalau dulu kan dilarang-larang. Sekarang semuanya lah. Nanti kita cocokkan mana yang paling rasional, mana yang paling faktual," ujarnya.

Powered by Blogger.
close