Kedepankan Tawassuth dan Tasamuh, PBNU Batalkan Rekomendasi LDNU yang Meminta Wahabi Dilarang


Dikutip dari Hidayatullah.com–Menyusul hasil rekomendasi Lembaga Dakwah NU (LDNU) yang meminta pemerintah melarang wahabi, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi khusus terkait pedoman penyampaian informasi publik kepada seluruh lembaga, badan otonom di bawah PBNU. Pedoman ini dikeluarkan karena dinilai telah kontraproduktif dan menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.

“Rilis LDNU kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan,” kata Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf dikutip Republika, Selasa (01/10/2022).

Dalam instruksi bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf, PBNU meminta jamaahnya tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Dalam rangka menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kondisi yang kondusif di tengah-tengah kehidupan sosial kemasyarakatan, Pengurus Besar Nahdhatul Ulama dengan ini menyampaikan pedoman penyampaian infomasi publik di lingkungan Nahdhatul Ulama, “ tulisnya.

Guna terwujudnya Khairu Umma (umat terbaik), PBNU juga meminta setiap hasil pemusyawaratan dan/atau keputusan rapat dilaporkan terlebih dahulu kepada PBNU sebelum disampaikan kepada masyarakat luas, dengan memperhatikan dinamikan sosial di masyarakat.

“Setiap rumusan hasil permusyawaratan dan/atau keputusan rapat Lembaga dan Badan Khusus Pengurus Besar Nahdhatul Ulama serta Pimpinan Pusat Badan Otonom Nahdhatul Ulama yang berkatan dengan dinamika sosial kemasyarakatan harus menjadikan Khittah Nahdhatul Ulama sebagai landasan berfikir, bersikap dan bertindak, serta senantiasa mengedepankan sikap tawassuth (tidak ekstrim) dan I’tidal (tegak lurus), tasÃ¥muh (toleransi) dan tawazun (seimbang) dalam ber-amar ma’nuf nahi munkar.

Menurut PBNU, penyampaian informasi publik atas nama Lembaga dan Badan Khusus PBNU serta Pimpinan Pusat Badan Otonom Nahdlatul Ulama harus dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rais Aam dan/atau Ketua Umum PBNU.

“Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan,” kata pernyataan itu.

Instruksi PBNU ini dikeluarkan menyusul munculnya sejumlah rekomendasi dari LD PBNU hasil Rapat Kerja Nasional LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis (27/10/2022). Rekomendasi meminta pemerintah Indonesia melarang penyebaran paham wahabi bahkan sampai kegiatan anak anak muda seperti Hijrah Fest, yang banyak disayangkan masyarakat.*

Rep: Ahmad
Editor: Insan Kamil

Powered by Blogger.
close