Parlemen Rusia Sepakati Hukuman Berat ‘Promosi LGBT’ Hingga Rp 100 Juta


Dikutip dari Hidayatullah.com—Majelis Rendah Parlemen Rusia atau Duma Negara akhirnya menyetujui pembacaan ketiga Rancangan Undang-undang (RUU) yang melarang propaganda hubungan seksual non-tradisional atau anti LGBT pada Kamis (24/11/2022). Duma Negara sepakat melarang hubungan seks non-tradional dan masalah LGBTQ di depan umum atau secara online, di buku bahkan di media sosial.

Promosi dan propaganda LGBT, pedofilia dan perubahan gender dalam iklan, buku, film dan media, atau di depan umum di Rusia – dapat dikenakan denda berat.  Segala penyebaran informasi mungkin “membuat anak di bawah umur ingin mengubah jenis kelamin ” juga akan mendapat sanksi berat.

Anggota parlemen Rusia setuju bahwa semua individu dapat didenda hingga 400.000 rubel ($6.600, €6.346 atau sekitar Rp 100 juta) dan badan hukum hingga 5 juta rubel ($82.100, €79.985) jika mereka “mempromosikan atau memuji” hubungan LGBT. Orang asing dapat ditangkap hingga 15 hari atau dideportasi, menurut RUU tersebut.

“Setiap propaganda hubungan non-tradisional akan memiliki konsekuensi,” tegas Ketua Duma Rusia, Vyacheslav Volodin, dikutip dari AFP, Jumat (25/11).

“Ini akan melindungi anak-anak kita dan masa depan negara kita dari kegelapan yang disebarkan oleh Amerika Serikat dan negara-negara Eropa,” lanjut dia.

Alexander Khinstein, salah satu arsitek RUU tersebut, mengatakan bulan lalu bahwa “LGBT hari ini adalah elemen perang hibrida dan dalam perang hibrida ini kita harus melindungi nilai-nilai kita, masyarakat kita, dan anak-anak kita.” Untuk selanjutnya, RUU ini perlu ditinjau oleh majelis tinggi parlemen Rusia dan ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin sebelum menjadi undang-undang.

Rusia adalah negara yang sangat keras melawan kelainan seperti LGBT. Awal tahun 2021, Putin melarang pernikahan sesama jenis dan mengatakan pernikahan antara dua orang “tidak akan terjadi” selama dia berada di Kremlin.

Homoseksualitas adalah pelanggaran pidana di Rusia hingga 1993 dan digolongkan sebagai penyakit mental hingga 1999.  Pada 2020, Rusia mengadopsi konstitusi baru yang memasukkan kata-kata yang mendefinisikan pernikahan semata-mata sebagai penyatuan pria dan wanita.*

Rep: Insan Kamil

Powered by Blogger.
close