Rilis Edaran Terbaru, Kemenkes Beberkan Obat Sirup yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai


Dikutip dari Hidayatullah.com–Kementerian Kesehatan RI merilis edaran terbaru anjuran penggunaan obat sirup di tengah kekhawatiran kasus gagal ginjal akut Indonesia akibat cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Kemenkes membeberkan mana obat yang boleh dipakai dan manay yang tidak dalam edaran tersebut.

Dalam surat edaran No HK.02.02/III/3713/2022, daftar obat aman yang sebelumnya dirilis BPOM RI boleh digunakan terkecuali berasal dari PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, hingga PT Universal Pharmaceutical Industries.

Edaran Kemenkes RI yang dirilis 11 November menjadi rujukan terbaru penggunaan obat sirup di luar daftar 73 obat sirup terlarang yang dicabut izin edarnya oleh BPOM RI. Seperti diketahui, BPOM RI sempat merilis 198 daftar obat sirup aman bebas cemaran EG dan DEG di 27 Oktober 2022.

Produk-produk yang TIDAK DIGUNAKAN mencakup produk dari 3 produsen yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma yang dicabut izin edarnya, dan produk-produk yang masuk daftar mengandung cemaran EG-DEG melebihi ambang batas.

Kemenkes juga menetapkan daftar obat kritikal yang boleh digunakan dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan. Daftar 12 obat kritikal yang dimaksud adalah:

  • Asam valproat
  • Depakene
  • Depval
  • Epifri
  • Ikalep
  • Sodium valproate
  • Valeptik
  • Vellepsy
  • Veronil
  • Revatio syr
  • Viagra syr
  • Kloralhidrat

Rep: Fida A., Editor: Bambang S

Powered by Blogger.
close