Youtuber Rudi Simamora Diringkus Aparat setelah Videonya Viral Ingin ‘Menguliti Tuhan’
Dikutip dari Hidayatullah.com—Aparat keamanan menangkap youtuber Youtubers Rudi Simamora (34) setelah videonya viral ingin ‘kuliti tuhan’. Pria warga Jalan Orde Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara akhirnya diringkus aparat kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Rudi dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE atau Pasal 156 KUHP. Pria yang bekerja sebagai pengusaha papan bunga dan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat kontens, melakukan penistaan agama.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, mengungkapkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 28 undang-Undang ITE atau Pasal 156 KUHP. “Perkara ini sudah kita gelar dan pelaku kita nyatakan sebagai tersangka, saat ini pelaku sudah kita tahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Valentino, Ahad (13/11/2022).
Ia mengungkapkan, pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Untuk proses penanganan tersangka ini akan kita tangani secara propesional, sampai dengan proses peradilan,” kata Valentino dikutip Tribun.
Valentino menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku melakukan penistaan salah satu agama yang ada di Indonesia. “Setelah ada informasi tanggal 5 November 2022, kita langsung mengambil langkah-langkah dan mengamankan pelaku pada hari Ahad, satu hari setelah menerima laporan,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang kondisi kejiwaan dari pelaku dan apakah ada pelaku lainnya yang terlibat. “Kedepannya, kita akan melakukan penyelidikan memeriksa saksi-saksi, selanjutnya dari ahli dan langkah-langkah selanjutnya untuk melengkapi berkas perkara,” bebernya.
Sebelumnya, aksi penistaan agama tersebut terungkap setelah video pelaku beredar luas di akun YouTube miliknya. Dari rekaman video yang dilihat, pelaku sempat mempertanyakan tentang sejarah keyakinan umat Islam.*
Rep: Ahmad
Post a Comment