Sebut Tukang Tipu, Pesulap Merah Dilaporkan Persatuan Dukun dengan Ujaran Kebencian


Dikutip dari Hidayatullah.com—Marcel Radhival yang populer dengan Pesulap Merah tengah menghadapi kasus dugaan ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan. HariJumat (23/12/2022), Marcel menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi setelah empat bulan laporan tersebut dibuat.

Marcel dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia terkait postinganya di akun media sosialnya. Persatuan Dukun Indonesia menilai unggahan Marcel di akun Instagram dinilai mengandung unsur dugaan kebencian terhadap dukun.

“Yang dipermasalahkan tentang postingan saya di Instagram,” ujar Pesulap Merah saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022). “Saya menjelaskan dukun itu tukang tipu dan tukang cabul berkedok agama atau berkedok budaya yang menggunakan keajaiban untuk penipuan,” kata Pesulap Merah lagi.

“Itukan definisi dukun yang saya maksud,” imbuhnya kepada Kompas.

Namun ada seseorang atau sekelompok orang yang kemudian membelokkan makna dari dukun tersebut. Marcel mengakui tak menggeneralisir pendukunan, yang menurutnya dukun pijat atau pun beranak hingga dukun gigi bukan termasuk yang di permasalahkan olehnya.

“Cuma ini ada orang yang seolah-olah menggeneralisir dukun yang saya maksud, jadi ke arah dukun pijat, dukun beranak, dukun gigi dan lain sebagainya,” tutur Marcel.

“Yang saya maksud itu sebenarnya. Yang menggunakan alat-alat atau trik untuk mengelabui pasiennya,” tutur Marcel.

“Penonton saya enggak pernah ada yang mempertanyakan, ‘Dukun beranak bagaimana bang?’, ‘Dukun pijet bagaimana bang?’. Memang dukun beranak dan dukun pijat itu merupakan pengobatan tradisional. Tetapi bukan dukun yang saya maksud tadi,” kata Marcel.

Hal ini, kemudian dijadikan seseorang bernama Agustiar, yang mengaku perwakilan dari Persatuan Dukun Indonesia melaporkan Marcel ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2022.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan membenarkan jika, Marcel Radhival, dilaporkan oleh Persatuan Dukun Indonesia. Laporan ini telah dibuat pada Rabu, 10 Agustus 2022.

“Iya benar laporannya ada tanggal 10 Agustus kemarin,” kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Yandri Irsan, Sabtu 13 Agustus 2022 lalu.

Yandri mengungkap alasan dari pelaporan tersebut karena Persatuan Dukun terganggu dengan apa dilakukan Pesulap Merah. “Mereka merasa tersudutkan, merasa terganggu. Ada satu yang mengatasnamakan dia sebagai yang mewakili persatuan dukun Indonesia melaporkan terkait postingan di media sosial di Youtube, di Instagram, yang menyudutkan dukun-dukun,” katanya.

Agustiar menjerat Pesulap Merah dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum laporan ini, Marcel juga sempat dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Samsudin Jadab pada 3 Agustus 2022. Ia dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial.

Adapun Samsudin dikenal sebagai pendiri padepokan di Blitar. Belakangan ia berseteru dengan Pesulap Merah yang berujung penolakan warga dan mendesak agar padepokan Samsudin ditutup.*

Rep: Ahmad

Powered by Blogger.
close