Dendanya Berat, Vape dan Shisha Masuk Barang Ilegal di Thailand



Dikutip dari Hidayatullah.com—Seorang pengacara di Thailand telah memperingatkan wisatawan bahwa mereka menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda berat jika ditemukan memiliki rokok elektronik termasuk vape, lapor surat kabar The Nation.

Ronnarong Kaewpetch mengomentari masalah tersebut setelah masyarakat kebingungan atas kasus polisi Bangkok yang dinyatakan bersalah menerima suap dari seorang aktris Taiwan.

Dua petugas polisi berpangkat kapten polisi dan lima sersan dari stasiun Huay Kwang menghadapi tuntutan disiplin dan kriminal setelah menangkap aktris Charlene An karena membawa vape pada 5 Januari sebelum meminta 27.000 baht (Rr 12 juta).

Pengguna media sosial di Thailand dibuat bingung dengan penangkapan Charlene An saat perangkat vape banyak tersedia dan digunakan di negara tersebut.

Ronnarong bahkan memperingatkan bahwa mereka yang ketahuan vape bisa dipenjara selama lima tahun dan didenda empat kali lipat dari harga alat tersebut.

Dia menambahkan bahwa tindakan merokok elektronik di depan umum melanggar Pasal 42 undang-undang pengendalian tembakau yang membawa denda 5.000 baht (Rp 2 juta).

Menurutnya, Kementerian Perdagangan Thailand melarang impor rokok elektronik, shisha, dan perangkat shisha elektronik pada 2014, yang juga mencakup cairan vape.

Perbuatan mengimpor alat atau cairan vape merupakan pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Impor/Ekspor yang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda lima kali lipat nilai barang.

Dewan Perlindungan Konsumen juga melarang penjualan perangkat tersebut pada tahun 2015 hingga lima tahun penjara dan/atau denda 500.000 baht (Rp 227 juta) menunggu mereka yang dinyatakan bersalah.*

Powered by Blogger.
close