Dapat Gaji dan Fasilitas Wah! Seluruh Pegawai BPKH Diminta Lapor Harta ke LHKPN



Dikutip dari Hidayatullah.com—Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta Pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terdiri dari 7 (tujuh) orang Dewan Pelaksana dan 7 (tujuh) orang Badan Pengawas maka seharusnya mereka sejak dini menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Peneyelenggara Negera (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara jujur.

Hal ini menurut Mustolih sebagai bagian dari tanggungjawab menjaga integritas, kredibilitas dan transparansi serta upaya menjaga jarak dengan potensi praktik-praktik yang menjurus kepada perilaku koruptif baik secara individu maupun kelembagaan.

“Kepatuhan melaporkan LHKPN juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, untuk mendeteksi konflik kepentingan antara tugas dan kepentingan pribadi, sebagai sarana dan perangkat kontrol serta menentukan citra instansi,” ujar Mustolih dalam pernyataanya yang diterima hidayatullah.com, Jumat (3/3/2023).

Terlebih pimpinan BPKH telah mendapatkan gaji dan fasilitas yang begitu fantastis sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

“Karena itu, tidak ada alasan untuk tidak melaporkan LHKPN karena telah mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang begitu wah yang bersumber bukan dari APBN melainkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji yang bersumber dari setoran jutaan calon jemaah haji,” ujarnya.

Dilantik Jokowi

BPKH telah dilantik pada Oktober silam oleh Presiden Joko Widodo. Kepemimpinan BPKH saat ini merupakan periode kedua yang akan menjalankan tugas selama lima tahun sampai 2027 mendatang.

Untuk diketahui, BPKH adalah lembaga yang sangat strategis karena langsung berada di bawah Presiden atau setingkat kementerian yang memiliki kewenangan, tugas dan tanggungjawab sebagaimana dimandatkan oleh UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan (UUPKH).

Mereka memiliki kewenangan menerima, mengelola, menempatkan dan menginvestasikan dana haji ke berbagai instrumen dari mulai perbankan, saham, efek syariah, reksadana, sukuk (SBSN), emas bahkan bisa investasi langsung baik di dalam maupun di luar negeri.

Selebihnya, BPKH juga dapat memanfaatkan dan mendistribusikan nilai manfaat dari dana badi ummat untuk kegiatan sosial ke berbagai pihak.

Saat ini dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp. 166,2 trilyun yang berasal dari setoran awal 5,2 juta calon jemaah haji tunggu baik dari regular dan haji khusus, nilai manfaat dari hasil penempatan maupun investasi kurang lebih Rp. 15 trilyun dan Dana Abadi Ummat (DAU) Rp. 3,5 trilyun.

Kemudian, sejak tahun lalu BPKH juga menjadi pemegang saham pengendali di Bank Muamalat sebesar 78,45%. Setelah melakukan right issue dimana BPKH menyuntikkan Rp1 triliun total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat bertambah menjadi 82,7%.

Gaji dan tunjangan sangat wah

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020  Kepala Badan Pelaksana BPKH setiap bulan mendapatkan gaji pokok Rp 92 juta, tunjangan perumahan Rp 25 juta, transportasi Rp 18 juta, sehingga total Rp 135 juta.

Selain itu juga memperoleh tujangan hari raya (THR) Rp 92 juta dan biaya cuti tahunan Rp 92 Juta. Bagi para anggota setiap bulan mendapatkan gaji pokok Rp 83 juta, tunjangan perumahan Rp 25 juta transportasi Rp 16 juta sehingga total mendapatkan Rp 124 juta ditambah hak mendapat THR Rp 83 juta dan cuti tahunan Rp 83 Juta.

Adapun untuk Ketua Dewan Pengawas gaji pokoknya Rp 73 juta, tunjangan perumahan Rp 15 juta, tunjangan transportasi 14 juta, total Rp 102 juta. Selain itu mereka juga memperoleh jatah THR Rp 73 juta, uang cuti Rp 73 juta.

Sedangkan untuk para anggota gaji pokoknya Rp 66 juta, tunjangan perumahan Rp 15 juta tunjangan transportasi Rp 13 juta, total Rp 94 juta.  Hak THR Rp 66 juta serta cuti Rp 66 juta.

Tidak cukup sampai disitu, setiap pimpinan BPKH mendapatkan uang representasi puluhan juta/ per orang, asuransi jiwa dan kecelakaan kerja berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun, fasilitas kesehatan berupa premi sebesar 3 persen kali gaji setahun, tunjangan asuransi purna jabatan berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun, biaya bantuan hukum dan perjalanan dinas.

Menurut dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, selain pimpinan , seluruh staf dan pegawai BPKH juga wajib melaporkan LHKPN.  Nantinya LHKPN Pimpinan BPKH dan staf yang telah diverifikasi dan divalidasi KPK juga harus diumumkan secara terbuka melalui website/portal resmi BPKH  sebagaimana yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, Ombudsman dan lembaga negara lainnya agar setiap saat masyarakat bisa memantau.

“Kerana BPKH mengelola dana ummat maka harus berani transparan dan setiap saar diawasi masyarakat,” ujarnya.*

Powered by Blogger.
close