Yusril Minta Surat Larangan Buka Puasa Bersama Diralat, Presiden Jokowi Bisa ‘Dituduh Anti-Islam’



Dikutip dari Hidayatullah.com—Ketua Umum Partai Bulan Bintang menyarankan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membolehkan dan tidak melarang kegiatan Buka Puasa Bersama (Bukber) yang dilakukan umat Islam, baik di lingkungan instansi Pemerintah maupun di masyarakat umum.

Pernyataan Yusril ini disampaikan menanggapi surat yang diteken Seskab Pramono Anung itu berisi “Arahan (Presiden) terkait  Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama” yang menyebut alasan penanganan pandemi yang berada di tahap transisi menuju endemi dan diperlukan sikap kehati-hatian, sehingga Presiden memberi arahan “kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan”.

Ahli Hukum Tata Negara ini berpendapat, meski surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, namun larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan. “Akibatnya, surat itu potensial “diplesetkan” dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat,” ujar Yusril dalam pernyataan yang diterima hidayatullah.com, Kamis, (23/3/2023).

Mantan penulis pidato Presiden Soeharto dan B.J. Habibie ini menilai, surat yang ditujukan kepada para Menteri, Jaksa Agung, Kapalri serta badan dan lembaga pemerintah yang bersifat “rahasia” dan akhirnya bocor ke publik itu bukanlah surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu. Melainkan sebagai “kebijakan” (policy) belaka sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudharatnya.

Karena itu mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) ini menyarankan agar Sekretaris Kabinet meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama. “Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan Pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti-Islam,” tambahnya.

Masyarakat yang berseberangan dengan Pemerintah, menurut Yusril, akan mengambil contoh aneka kegiatan seperti konser musik dan olah-raga yang dihadiri ribuan orang, malah tidak dilarang oleh Pemerintah.

Sebaliknya kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang Pemerintah. Dia juga mengkhawatirkan Surat Seskab Pramono  Anung itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan ceramah Ramadhan di berbagai tempat tahun ini.

Arahan Jokowi

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar pejabat negeri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H. Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Seskab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.

Di bawah ini poin-poin utama surat arahan yang ditandatangani Pramono Anung tersebut.

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis arahan surat tersebut.*

Powered by Blogger.
close