Inilah 8 Asnaf atau Orang yang Berhak Menerima Manfaat Zakat

Al-Quran secara rinci menjelaskan 8 golongan yang diperbolehkan menerima zakat alias asnaf

Dikutip dari Hidayatullah.com | SEBAGAI instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqih-nya. Mulai dari akan melakukan pembayaran zakat sampai berakhir pada penyalurannya, semua diatur dengan jelas di dalam aturan Islam yang mengikat.

Aturan ini serta merta bukan untuk memberatkan umat Islam, namun sebagai bentuk kasih sayang Allah agar kita tidak mendzhalimi seseorang.

Al-Quran secara rinci menjelasskan siapa saja golongan yang diperbolehkan menerima zakat? Di bawah ini 8 Asnaf (golongan yang berhak menerima manfaat zakat) berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Surat At-Taubah ayat 60).

1. Fakir; Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin; Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3. Amil; Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mu’allaf; Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Hamba sahaya; Budak yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin; Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah-nya.

7. Fisabilillah; Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnus Sabil; Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat menjelaskan bahwa mustahik delapan asnaf  ialah; fakir, miskin, amil, muallaf rigabgharim, sabilillah, dan ibnu sabil, yang di dalam aplikasinya dapat meliputi orang- orang yang paling tidak berdaya secara ekonomi seperti anak yatim, orang jompo, penyandang cacat, orang yang menuntut ilmu, pondok pesantren,  anak terlantar, orang yang terlilit utang, pengungsi yang terlantar dan korban bencana alam.

Distribusi zakat dapat dilakukan dengan berbagai pola, tergantung dari kebijakan manajerial Badan atau Lembaga Zakat yang bersangkutan. Adakalanya disalurkan langsung pada  mustahik dengan pola konsumtif dan adakalanya diwujudkan dalam bertuk produktif atau dengan cara memberikan modal atau zakat dapat dikembangkan dengan pola investasi.*

Powered by Blogger.
close