BPJPH Blokir Sertifikat Halal Jus Anggur Merah Berlogo Halal yang Sedang Viral



Dikutip dari laman Hidayatullah.com—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melalukan pemblokiran produk minuman keras beralkohol anggur merah atau red wine yang diklaim mendapatkan sertifikat halal. BPJPH membantah menerbitkan sertifikat halal produk wine.

“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Sebelum ini, telah beredar luar di media sosial foto botol kemasan jus anggur merah yang disebut-sebut sebagai red wine dengan adanya logo cap halal di kemasan.

Menurut Aqil, berdasarkan data di sistem Sihalal, memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. “Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah,” jelasnya.

Aqil menjelaskan, produk jus buah merek Nabidz itu diajukan untuk mendapat sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH. “Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023 dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merek Nabidz,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Rabu (26/7/2023).

Diketahui Produk bernama Nabidz merupakan produk minuman yang terbuat dari varian anggur hitam campuran Italia-Australia dan diproduksi oleh Profesor Beno Yulianto. Saat ini produk tersebut sudah diperjualbelikan dengan mengklaim telah bersertifikat halal.

Sebelumnya, Aditya Dwi Putra selaku reseller brand tersebut mengklaim Nabidz adalah jus anggur yang diharap bisa membantu kaum muslim yang masih kecanduan (meminum-minuman) anggur untuk beralih ke yang halal.

“Kenapa saya mau jual produk itu, karena ada value menarik dari produsen yakni ingin mengajak pecandu khamr hijrah untuk konsumsi jus tersebut,” ungkap Aditya dilansir dari CNN Indonesia.

Aqil juga menjelaskan bahwa sistem Sihalal BPJPH Kemenag memang telah mencatat adanya produk minuman dengan merek Nabidz yang sudah bersertifikat halal. Namun perlu diketahui, produk Nabidz tersebut bukan berbentuk minuman keras seperti win atau red wine, melainkan minuman produk minuman jus buah.

Sayangnya, BPJPH telah mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal yang diterbitkan, ternyata juga digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan bahwa BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” jelas Aqil.

Diketahui Produk ciptaan Profesor Beni Yulianto ini mendapatkan sertifikat halal oleh Kemenag dengan nama produk Jus Buah Anggur Nabidz degan no. sertifikasi ID31110003706120523.

Aqil juga mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta yang ada di lapangan. “Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal,” lanjut Aqil.

Pada intinya, produk Nabidz ini merupakan minuman yang berasal dari bahan halal yaitu jus buah. Namun, alasan Kemenag memblokir sementara sertifikat halal untuk melakukan pengawasan lebih lanjut dari produk Nabidz tersebut dan penggunaan nomor sertifikat halal yang dilanggar, digunakan untuk produk lain.*

Powered by Blogger.
close