Digugat Panji Gumilang Sebesar Rp 5 Triliun, Ini Jawabah Menkopolhum Mahfud MD


Dikutip dari Hidayatullah.com—Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman (Menkopolhukam) Mahfud MD, digugat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebesar Rp 5 Triliun. Mahfud digugat Panji Gumilang secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan ini  dibenarkan pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo. “Iya benar (ada gugatan tersebut)” ujar di kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.

Gugatan bernomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu  dilayangkan tanggal 17 Juli 2023. Dalam gugatanya,  Panji Gumilang menyebut Mahfud telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya.

Karena itu,  Panji Gumilang meminta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.  “Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun,” demikian bunyi petitum itu.

Menanggapi masalah ini, Mahfud MD  mengatakan tidak akan terkecoh menghadapi urusan kecil. Apalagi ia yakin, apa yang dilayangkan Panji Gumilang hanya sekedar mencari sensasi.

“Biar saja, kita layani secara biasa, itu urusan kecil,” ujar Mahfud MD, dikutip dari kompas.tv, Jumat (21/7/2023).  ” Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” tegasnya.

Sebelum ini, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan kepada Ketua MUI yang juga Ketua PP Muhammadiyah  Buya Anwar Abbas sebesar Rp 1 Triliun.  “Sebagai warga negara yang baik, saya taat hukum, “ demikian jawaban santai Buya Abbas menanggapi hidayatullah.com saat meminta tanggapan.*

Powered by Blogger.
close