Bareskrim Periksa 21 Saksi Guna Mengusut Dugaan TPPU Panji Gumilang


Dikutip dari Hidayatullah.com—Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Hingga saat ini Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 saksi yang diundang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

“(Dari 21 saksi) di antaranya 16 orang dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan,” sambungnya.

Di samping pemeriksaan saksi-saksi, Ramadhan juga menjelaskan penyidik Ditkrimsus Bareskrim Polri juga akan meminta keterangan ahli terkait TPPU. Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara dengan mengundang eksternal Polri.

“Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terus diusut penyidik Bareskrim Polri. Terkini, penyidik menemukan adanya pola aliran dana TPPU.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pola tersebut diduga terkait TPPU sejumlah aliran dana yang masuk ke Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

“Ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana,” ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Whisnu melanjutkan, temuan tersebut merupakan pengakuan dari Panji Gumilang yang diperiksa oleh penyidik pada Senin (7/8/2023) kemarin. Dia menyebut Panji bertanggung jawab soal seluruh transaksi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

“Dia (Panji) mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” kata Whisnu.

Sebelum ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga melaksanakan pendalaman Dengan Ahli Yayasan, Ahli Tindak Pidana, Dan Ahli Terkait TPPU dari PPATK, dan mengirimkan undangan gelar kepada Pihak Internal Dan Eksternal Polri.

Ditambahkan Karopenmas, Penyidik akan melakukan rencana tindak lanjut dengan melaksanakan gelar Perkara pada Rabu, 16 Agustus 2023.*

Powered by Blogger.
close