Kemenag Kaji Wacana Haji Hanya Boleh Sekali


Dikutip dari laman Hidayatullah.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji wacana menunaikan ibadah Haji hanya boleh sekali seumur hidup. Wacana yang diusulkan kembali oleh Menko PMK Muhadjir Effendy tersebut untuk memotong antrean haji.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan untuk memutuskan hal itu, terdapat banyak aspek yang perlu dipertimbangkan. Menag menyebut jika pertimbangannya hanya memotong antrean haji, wacana tersebut sudah tepat.

“Mungkin kalau hanya merujuk soal antriannya saja, kebijakan itu tepat,” kata Yaqut kepada wartawan usai menghadiri acara Jakarta Plurilateral Dialogue (JPD) pada Selasa (28/08/2023).

Namun, lanjut Yaqut, lama antrean bukan satu-satunya aspek yang harus dipertimbangkan.

Yaqut mengkonfirmasi bahwa ada jamaah yang masuk antrean saat ini, tapi sudah pernah berhaji. Bahkan, ada di antara mereka yang berhaji lebih dari sekali.

“Nah bagaimana kalau kita serta merta menyatakan pembatasan itu oke? Maka kita akan kaji dulu, karena ini harus ada perlakuan-perlakuan terhadap calon jemaah,” imbuh Yaqut.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Indonesia perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar dapat menjaga kesehatan jamaah selama beribadah. Muhadjir lantas mewacanakan untuk melarang masyarakat pergi haji lebih dari satu kali.

Muhadjir menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

Wacana melarang haji lebih dari satu kali pernah muncul pada tahun 2015. Bahkan saat itu 2 warga menggugat UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji ke Mahkamah Konstitusi (MK), menurut laman resmi MKRI.id.

Keduanya meminta supaya WNI yang sudah naik haji harus dipersulit jika ingin naik haji untuk kedua kalinya. Alasannya, karena kuota haji bagi WNI terbatas dan membatasi hak umat Islam yang ingin menjalankan kewajibannya untuk pertama kali.

Namun, MK menolak gugatan tersebut. Lantaran MK berpendapat bahwa melakukan ibadah haji lebih dari sekali tidak melanggar konstitusi.

Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu mendukung batasan berhaji.

“Saya kira bagus, MUI mendukung ketetapan itu. Haji itu cukup sekali seumur hidup,” kata Ketua MUI, Amidhan Shaberah kepada Hidayatullah.com, Senin (9/3/2015).

Menurut Amidhan, ketetapan ini adalah salah satu solusi untuk menanggulangi keterbatasan kuota haji di Indonesia.

“Ketetapan ini memberi kesempatan bagi yang belum berhaji. Di beberapa daerah, misalnya Kalimantan Selatan dan Aceh, naik haji itu harus antri 20 tahun lamanya,” jelas Amidhan.*

Powered by Blogger.
close