Sekolah Internasional Pro LGBT yang Disebut Daniel Mananta Perlu Jelaskan soal WC Netral

Dikutip dari laman republika.co.id, Anggota DPR Komisi VIII Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menyampaikan, informasi terkait adanya fasilitas di sekolah internasional yang bisa mengarah pada LGBT merupakan hal yang mengejutkan dan memprihatinkan jika memang benar demikian.

"Informasi tadi itu memang mengejutkan dan memprihatinkan kalau benar," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (8/6/2023).

Menurut dia, sekolah tersebut harus segera memberikan klarifikasi atas masalah tersebut. "Bahwa ini sesungguhnya apa, bagaimana, dan apakah itu bagian dari apa yang sering disuarakan yaitu prinsip non diskriminasi sebagaimana diatur dalam Piagam PBB," tuturnya.

Hidayat mengatakan, klarifikasi tersebut penting disampaikan oleh pihak sekolah internasional yang dimaksud. Meski, hingga kini tidak ada yang mengetahui sekolah internasional mana yang disebut oleh artis Daniel Mananta, hingga informasi tersebut menjadi konsumsi publik saat ini.

"Kan belum ada klarifikasi dari mereka. Belum ada respons dari sekolah yang dimaksud. Maka menurut saya penting bagi sekolah tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini," kata dia.

Sebagai negara hukum dan berdualat, Hidayat mengatakan, aparatur negara harus melakukan penegakan hukum. Meski itu sekolah internasional, tetap harus tunduk pada aturan hukum di Indonesia. Tentu tidak boleh sekalipun sekolah internasional kemudian memberlakukan aturan hukum yang tidak berlaku di Indonesia.

"Indonesia jelas negara Pancasila, yang sila pertamanya Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama sangat dihormati dalam konstitusi. Agama-agama di Indonesia tentu hanya mengenal laki-laki dan perempuan. Tidak mengenal apa yang menjadi propaganda penyimpangan LGBT dan sejenisnya," katanya.

Menurut Hidayat, apa yang dinyatakan oleh Daniel Mananta dalam podcastnya bersama Quraish Shihab, yang cuplikan videonya viral di TikTok, terkait WC untuk gender netral, merupakan pintu masuk menuju LGBT.

Hal tersebut telah diatur dalam UU KUHP yang baru saja disahkan beberapa bulan lalu, sebagaimana ada pada Pasal 414. Pasal ini jelas menyebutkan tentang bagian dari tindakan kriminal yaitu pencabulan sesama jenis.

"Tentu apa yang ada di sekolah tersebut tidak serta merta pencabulan tetapi itu pintu besar terjadinya LGBT atau bisa diterimanya LGBT, yang bisa memunculkan penyimpangan yang salah satunya ialah pencabulan seksual itu. Ini bisa disanksi dalam konteks hukum Indonesia," kata dia.

Dalam obrolan podcastnya bersama Quraish Shihab, Daniel Mananta menceritakan kisah ketika dia mencari sekolah di Jabodetabek untuk anaknya. Lalu datanglah ia ke sebuah sekolah internasional dan ia mendatangi bagian resepsionisnya.

Saat itu Daniel melihat WC untuk laki-laki, perempuan dan gender netral. Ini membuat Daniel terkejut. Hingga ia pun tidak mengajak anaknya ke sekolah itu lagi.


Powered by Blogger.
close